Ditepis Kadis DP3PA-KB, Pastikan Belum Terima Surat Izin Istri Pejabat Ke Bali

RMOLBengkulu. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3PA-KB) Kabupaten Lebong, Firdaus memastikan tidak memberi izin kepada jajarannya untuk pergi ke Bali di saat jam kerja belum lama ini.


RMOLBengkulu. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3PA-KB) Kabupaten Lebong, Firdaus memastikan tidak memberi izin kepada jajarannya untuk pergi ke Bali di saat jam kerja belum lama ini.

Hal itu terungkap saat dikonfirmasi terkait surat izin salah satu pegawainya bernama Renilda Dwi Putri, yang juga istri Plt Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi saat pergi ke Bali di saat jam kerja belum lama ini.


"Sepanjang pengetahuan saya tidak pernah mengeluarkan SPT. Tidak, sepanjang pengetahuan saya sampai hari Jum'at (18/9) belum ada (surat izin) yang masuk ke meja saya," kata Firdaus kepada RMOLBengkulu.

Dia menjelaskan, sejak Kamis (17/9) sampai Jum'at (18/9) lalu dirinya tidak pernah menerima surat izin dari pegawainya di hari jam kerja.

"Saya kan terakhir Jum'at di kantor. Belum masuk ke meja saya. Saya tidak mengeluarkan SPT ke Bali," tuturnya.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi yang menyatakan jika kepergian istrinya ke Pulau Dewata tersebut telah mengurus izin terhitug hari Kamis (17/9) hingga Jum'at (18/9) lalu. Mengingat saat ini Lebong memberlakukan 5 hari kerja.

"Izin di Kantor hari Kamis, dan Jum'at," ucapnya.

Belum diketahui, apakah keberangkatan salah satu ASN Kantor DP3PA-KB Lebong di saat jam kerja ini tergolong bolos atau sebaliknya.

Sekda Lebong, Mustarani saat dikonfirmasi perihal keberangkatan ke Bali tersebut enggan berkomentar. Bahkan, pesan yang dilayangkan wartawan hanya dibaca.

Namun demikian, Tim kasus disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lebong, harus menelusuri terkait keberangkatan istri pejabat tersebut di saat jam kerja.


Apalagi Pemkab Lebong tengah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang sudah diteken oleh Bupati Lebong, Rosjonsyah.

Artinya, PNS atau yang sekarang disebut ASN (Aparatur Sipil Negara) nakal di lingkup Pemkab Lebong, bisa segera diproses untuk diberikan sanksi berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang dibuat.

Hal itu sebagaimana dikemukakan salah satu tokoh Pemuda Kabupaten Lebong, Deston Nusantara.

"Ini harus ditindaklanjuti sama tim Kasus Disiplin ASN Pemkab Lebong. Apalagi izin di saat jam kerja hanya untuk ke Bali, saya rasa itu tidak relevan. Sekda harus tegas, jangan pilih kasih. Bukankah belakangan ini perbup soal ASN sudah diterapkan," tegas Deston.

Untuk diketahui, keberangkatan rombongan ke daerah Pulau Dewata itu dikritik semua pihak di media sosial.

Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Lebong Tahun Anggaran (TA) 2020 dinilai dalam keadaan tidak stabil alias jeblok.

Namun, kekurangan anggaran yang melanda APBD Lebong tahun anggaran berjalan, nyatanya tidak terlalu berpengaruh pada aktivitas dinas luar para pejabat tersebut.

Padahal, selama ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong tengah fokus melakukan penyesuaian anggaran karena transfer pusat ke daerah berkurang sekalipun pendapatan asli daerah (pad) menurun.

Imbas dari tidak stabilnya anggaran Pemkab Lebong ini, hampir merata seluruh anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipangkas habis. Bahkan, sejumlah kegiatan dibatalkan lantaran adanya efisiensi anggaran.


Mirisnya lagi, keberangkatan mereka dipimpin langsung Sekda Lebong, Mustarani, Plt BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi ke luar daerah termasuk ke daerah zona merah COVID-19, persisnya ke Provinsi Bali. [tmc]