Ditangkap Karena Simpan Paket Ganja, Pemuda Ini Baru Menyesal

Pria saat diamankan/Polda Bengkulu
Pria saat diamankan/Polda Bengkulu

YF (18) pemuda warga Jl. Salak 5 Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu baru menyesali perbuatannya setelah diciduk Polres Bengkulu dalam perkara penyalahgunaan narkoba.


Lelaki tuna karya itu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bengkulu pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 23.30 Wib dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU E.H Purba, SH, MH, bersama KBO Satresnarkoba IPDA Hengki Hermansyah, SH di TKP Jln. Salak Gg Damai Kel. Padang Nangka Kec. Singaran Pati Kota Madya Bengkulu.

“Saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan 1 paket ganja dan 8 linting ganja yang terdapat di dalam kotak rokok surya,” jelas Iptu Purba.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram yang didapatkan pelaku.

Atas perbuatannya memiliki ganja, pelaku dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).