Disperindagkop-UKM Pastikan Belum Ada Larangan BPOM Soal Peredaran Sirup

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) setempat, memastikan belum menerima petunjuk terkait larangan penjualan obat sirup di daerah itu.


Belum ada larangan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyetop peredaran obat di sejumlah fasilitas kesehatan maupun apotek-apotek serta toko-toko di Kabupaten Lebong.

"Belum ada petunjuk diri dinas perdagangan baik provinsi maupun kementerian dalam hal menindaklanjuti kabar tersebut," ujar Plt Kadis Perindagkop-UKM Lebong, Iwan Jang Jaya melalui Kabid Perdagangan, Arnaldi Sucipto kepada wartawan, kemarin (20/10).

Sedianya, ada 5 obat yang diminta untuk tidak dijual oleh apotek, sesuai hasil uji BPOM karena melebihi ambang batas aman EG, yaitu termorex sirup, Flurin DPM sirup, unibebi cough sirup, unibebi dwmam sirup, unibebi demam drops.

"Belum ada, tapi besok (hari ini) akan kita koordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Mengingat personil yang memiliki pemahaman/kompetensi bidang farmasi ada di dinas kesehatan," beber Arnaldi.

Namun demikian, ia menyarankan kepada konsumen sebelum membeli agar berkonsultasi kepada tenaga medis yang ada di wilayah masing-masing.

"Namun kami menyarankan agar masyarakat dalam hal menangani demam anak untuk berkonsultasi kepada tenaga medis yang ada di puskesmas dan rumah sakit. Jangan sembarangan membeli dan menggunakan obat baik sirup maupun obat lain tanpa tahu dosis dan ketentuan penggunaan," pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Kesahatan Kabupaten Lebong, Rachman mengatakan belum ada petunjuk untuk penarikan sirup-sirup itu dari fasilitas kesehatan maupun apotek-apotek. 

"Belum dikeluarkan, tapi edaran dari Kemenkes yang kita sebarkan," singkatnya.