Pelaporan mantan karyawan PT Mega Power Mandiri (MPM) usai diberhentikan secara sepihak dan tanpa pesangon oleh tempatnya bekerja, terus bergulir.
- Harga Pangan Diklaim Terkendali Selama Ramadan
- Pemkab Lebong Gelar Safari Ramadan di 16 Masjid, Ini Rincian Lengkapnya
- Anggota DPRD Provinsi Dapil Lebong Jaring Aspirasi Hingga Salurkan Bantuan
Baca Juga
Terakhir, pihak PT MPM menggelar perundingan bipartit antara PT MPM dengan mantan karyawan PT MPM bernama David pada Kamis (7/9) lalu di Kantor PT MPM di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.
Kadis Nakertrans Lebong, Epan Gustanto mengungkapkan, pihaknya masih menunggu berita acara perundingan bipartit sebagaimana diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Kita masih menunggu BA. David tidak hadir dalam pertemuan itu, tapi kita sudah (bicara) sekilas. Versi perusahaan, pemecatan karena karyawan dianggap (mantan karyawan, red) masih ada hutang dengan perusahaan. Karena diklaim pernah bermain sewaktu sebagai subcon," kata Kadis.
Menurutnya, nanti akan ada lagi pertemuan. Dipastikannya, pihak perusahaan siap membayar pesangon kepada mantan karyawannya tersebut. Asal harus mengembalikan kerugiaan perusahaan selama mantan karyawannya tersebut bertugas.
"Kalau perusahaan siap membayar. Tapi, dengan catatan urusan kantor harus diselesaikan. Karena ada kerugian yang dilakukan oleh pak David," tuturnya.
Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
Sebelumnya, David melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, usai diberhentikan secara sepihak dan tanpa pesangon oleh tempatnya bekerja.
Ia mengadukan nasibnya ke Disnakertrans setempat lantaran dipecat sepihak dan tidak diberikan pesangon setelah 12 tahun bekerja.
Bahkan, proses pelaporan itu dilanjutkan dengan mediasi yang difasilitasi di Kantor Disnakertrans Lebong pada Senin (28/8) kemarin.
Sebelum dipecat, mantan karyawan PT MPM itu sudah bekerja 12 tahun. Pertama kali bekerja di Kantor MPM di pusat, lalu dipindah tugaskan ke Kantor PT MPM di Lebong sebagai drafter.
Aturan terkait besaran pesangon PHK karyawan tertuang di dalam Pasal 156 Ayat 2 Perppu Cipta Kerja, serta berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, dan UU Nomor 13 tahun 2003.
Untuk hitungan pesangon yang harus dibayarkan PT MPM kepada mantan karyawannya tersebut sebesar Rp 97 juta. Belum lagi uang penghargaan dan lain-lain.
- Dibangun Dan Direkom KPK Sejak 2018, Gedung Senilai Rp 2,1 Miliar Belum Kunjung Beroperasi
- Lebong Ditetapkan PPKM Level 3
- Uji Kompetensi Pejabat Pemkab Lebong, Hasilnya Tunggu KASN