Dirwan Siap Perkarakan PNS Tidak Masuk Kerja

Bupati Bengkulu Selatan (BS) Dirwan Mahmud menuntut seluruh pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) BS untuk meningkatkan kinerjanya.


Bupati Bengkulu Selatan (BS) Dirwan Mahmud menuntut seluruh pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) BS untuk meningkatkan kinerjanya.

Hal tersebut dilakukan Dirwan, karena banyaknya pejabat dan PNS yang tidak melakukan kewajibannya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, namun para pejabat dan PNS tersebut tetap menerima haknya setiap bulan. Maka jika terbukti bupati BS akan menindak dan memperkarakan PNS serta pejabat teraebut. Karena menurutnya, pejabat dan PNS yang tidak pernah hadir dan menjalankan aktivitasnya dikantor sama artinya dengan prilaku korupsi karena merugikan keuangan negara, sebab mendahulukan haknya namun melalaikan kewajiban.

Selain itu, Dirwan juga melarang pejabat dan PNS melakukan aktivitas di kantor pada malam hari. "Kalau ada pejabat dan PNS yang tidak datang ke kantor berhari-hari hingga berbulan-bulan akan saya tindak tegas dan saya juga akan perkarakan pelaku tersebut ke polisi, karena itu sudah melalikan pekerjaannya, apa lagi sampai terus mengambil gaji tapi kerja tidak, itu sama dengan korupsi," geram Dirwan Mahmud, Kamis (3/3/2016).

Dikatakan Dirwan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS diketahui bahwa, PNS yang tidak masuk selama 46 hari kerja dapat dipecat. Oleh karena itu, dimasa kepemimpinannya, diharapkan semua PNS tidak malas dalam bekerja dan selalu hadir. Para PNS pun harus memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat BS, sehingga ke depan BS benar-benar maju.

"Dimasa Kepemimpinan Dirwan dan Gusnan ini, saya tidak mau mendengar ada PNS malas datang hingga berbulan-bulan, kalau masih ada, laporkan pada saya, agar bisa diproses hukum," kata Dirwan. [CW14]