Panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dipenuhi Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Penumpang Lion Air Berhamburan Keluar Dari Sayap Pesawat
- Muhammadiyah Ajak Muslim Indonesia Rayakan Idul Adha Di Rumah Saja
- Keluhan Rakyat Soal Listrik Sering Dianggap Angin Lalu
Baca Juga
Setibanya di Bareskrim Polri, Sambo yang datang dengan memakai seragam lengkap itu menyampaikan permintaan maafnya kepada institusi Polri.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa terjadi di rumas dinas di Duren Tiga,” kata Sambo sebelum masuk ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan belasungkawa atas tewasnya Brigpol Yosua. Kendati demikian, Sambo tak memaafkan perbuatan Yosua yang dilakukan terhadap istri dan keluarganya.
“Saya belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya,” tekan Sambo seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 42 orang saksi.
- Pastikan Infomasi Pelayanan Sampai Ke Masyarakat, Kemenkumham Bengkulu Jalin Sinergitas Bersama Media Lokal
- ACJA Sambut Peserta Konferensi Forum Wartawan Belt and Road 2018
- PENAS Petani Nelayan XVI Tahun 2023, Provinsi Bengkulu Bidik Terbaik Nasional