Panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dipenuhi Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- PPKM Kembali Diperpanjang, Potensi Krisis Sosial?
- Lazismu Bengkulu Gelar Belanja Bareng Anak Yatim
- Di Masa PPKM Darurat, Masyarakat Diimbau Takbiran Dan Salat Iduladha Di Rumah
Baca Juga
Setibanya di Bareskrim Polri, Sambo yang datang dengan memakai seragam lengkap itu menyampaikan permintaan maafnya kepada institusi Polri.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa terjadi di rumas dinas di Duren Tiga,” kata Sambo sebelum masuk ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan belasungkawa atas tewasnya Brigpol Yosua. Kendati demikian, Sambo tak memaafkan perbuatan Yosua yang dilakukan terhadap istri dan keluarganya.
“Saya belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya,” tekan Sambo seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 42 orang saksi.
- PPKM Diperpanjang hingga 18 Oktober
- Foto Penumpang Kereta Mirip Pak Harto Viral Dan Bikin Heboh
- Muncul Di Istana Jokowi, Ada Spekulasi Rizal Ramli Ditawari Menko Ekonomi