Dinilai Kinerjanya Buruk, Kejari Bengkulu Dilaporkan Ke Kejagung

Selain mempersoalkan izin berobat dan tidak masuk kerjanya Walikota Bengkulu Helmi Hasan sudah lebih dari 45 hari ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aliansi Masyarakat Menggugat Walikota Bengkulu juga mengadukan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lantaran dinilai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sangat buruk.


Selain mempersoalkan izin berobat dan tidak masuk kerjanya Walikota Bengkulu Helmi Hasan sudah lebih dari 45 hari ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aliansi Masyarakat Menggugat Walikota Bengkulu juga mengadukan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lantaran dinilai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sangat buruk.

"Kinerja Kejari Bengkulu bukan hanya lambat, tapi sangat buruk sekali. Tidak ada jalan lain. Kejari itu harus menetapkan ulang Tersangka Dana Bansos. Karena itu, kami sudah dapat informasi dari internal Kejagung, bahwa sudah ada instruksi sebenarnya dari Kejagung untuk menetapkan ulang tersangka," kata salah seorang perwakilan Aliansi Melyan Sori kepada RMOL Bengkulu, Kamis (7/1/2016).

Diungkapkannya, kenapa proses ini terlalu panjang evaluasinya padahal jelas-jelas Terdakwa Dana Bansos yang lain sudah divonis. Seharusnya vonis itu ikut dengan Tersangka yang menang Praperadilan untuk ditetapkan ulang sebagai tersangka. "Kami mengadukan Kejari Bengkulu dan Kejati ini ke Kejagung agar mereka menetapkan ulang kasus Dana Bansos Tahun Anggaran 2013 itu," paparnya.

Dan intinya, sambung Melyan, tanggapan pihak Kejagung RI pun siap menindaklanjuti secepatnya laporan yang disampaikan kemarin pada Rabu (6/1/2016). “Artinya, orang-orang yang menang Sidang Praperadilan kemarin segera ditetapkan ulang sebagai Tersangka Bansos,” demikian Melyan. [X19]