Dinilai Gagal Menanggulangi Pandemi, Cipayung Plus Minta Jokowi Evaluasi Kabinet

Perwakilan Cipayung Plus saat jumpa pers di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Agustus/Repro
Perwakilan Cipayung Plus saat jumpa pers di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Agustus/Repro

Kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam penanganan pandemi Covid-19 mendapat penilaian dan masukan dari kelompok organisasi kemahasiswaan Cipayung Plus, guna memperbaiki kondisi yang masih mengkahwatirkan.


Cipayung Plus yang terdiri dari PB HMI, PB PMII, PP GMKI, PP PMKRI, PP HIKMABUDHI, PP KMHDI, DPP IMM, PP KAMMI, PP HIMA PERSIS, PP PII, EN LMND, membuat sikap bersama terkait kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang dibuat Jokowi dan jajarannya selama satu setengah tahun ke belakang.

Berdasarkan kajian Cipayung Plus, pemerintah dinilai gagal dalam menanggulangi pandemi Covid-19 yang terbukti dari dampak yang ditimbulkan.

"Baik di sektor ekonomi, sosial, budaya, politik maupun pemerintahan," ucap Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom, selaku perwakilan Cipayung Plus saat jumpa pers di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/8).

Di atas dasar itu, Cipayung Plus juga meminta Presiden Jokowi untuk segera melakukan evaluasi terhadap sejumlah anggota Kabinet Indonesia Maju, agar terjadi perbaikan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.  

"Presiden harus segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan ekonomi, kesehatan, pendidikan, hukum dan tata kelola pemerintahan terutama dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Jefri.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah membuat roadmappenanganan Covid-19 berlandaskan pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga, Presiden Jokowi bisa mengambilalih dan memimpin langsung penanganan Covid-19.

Secara lebih rinci, kelompok Cipayung Plus membawa 14 pernyataan dalam pernyataan sikap terkait penanganan Covid-19 di Indonesia, antara lain sebagai berikut:

1. Presiden harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kabinet Indonesia Maju.

2. Presiden harus segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan ekonomi, kesehatan, Pendidikan, hukum dan tata kelola pemerintahan terutama dalam penanganan pandemi Covid-19

3. Pemerintah harus membuat peta jalan penanganan Covid-19 berlandaskan pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan

4. Mendesak Presiden Ir. Joko Widodo untuk segera mengambil alih dan memimpin langsung penanganan Covid-19 serta melakukan reformasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan melibatkan pakar dan ahli sesuai bidangnya, bukan memberikan porsi yang besar kepada politisi dan pembisnis yang Sangat rentan konflik

5. Membentuk Tim Khusus komunikasi penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga komunikasi pemerintah dan efektif.

6. Pemerintah harus segera memperbaiki data penerima, memberikan bantuan sosial dan kualitas bantuan sosial

7. Segera gratiskan biaya tes Covid-19, Obat-obatan, Vitamin, Oksigen serta memulai vaksinasi di kelompok rentan, mahasiswa, dan pesantren dan menjamin ketersediaannya

8. Segera Evaluasi dan Perbaiki Sistem Pendidikan dan Bebaskan Mahasiswa dari Beban Uang Kuliah Tunggal ( UKT)/Pembiayaan Kuliah

9. Menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap aktivis dan semua elemen rakyat yang menyuarakan aspirasi

10. Pemerintah harus menjamin kesejahteraan kaum tani, klas buruh, seniman, koperasi UMKM, dan kelompok informal lainnya.

11. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama lembaga penegak hukum lainnya untuk segera melakukan audit dan mentransparansikan anggaran penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.

12. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lembaga penegak hukum lainnya untuk tidak tebang pilih dalam penanganan korupsi serta memberikan hukuman berat bagi pejabat pelaku korupsi.

13. Menghimbau kepada seluruh kader dan anggota organisasi yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus untuk bersama-sama melakukan penjagaan atas kinerja pemerinah dalam penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.

14. Bersama-sama melakukan kerja-kerja gerakan sosial kemanusiaan, selama tidak merugikan masyarakat, organisasi, dan negara. dilansir RMOL.ID. [ogi]