Diminta Kades Mundur Lantaran Persulit Pencairan, Begini Tangapan Camat Padang Guci Hilir

Kades saat menunjukkan permintaan camat mundur/Ist
Kades saat menunjukkan permintaan camat mundur/Ist

Sebelumnya enam Kepala Desa (Kades) dalam wilayah Kecamatan Padang Guci Hilir menuntut supaya Camat Padang Guci Hilir untuk di nonaktifkan oleh Bupati Kaur H.Lismidianto.


Permintaan itu lantaran Camat Padang Guci Hilir Noprin Asmadi dituding belum bersedia menandatangani rekomendasi pengajuan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahap pertama tahun 2023.

Noprin Asmadi mengatakan, setiap manusia memiliki hak jawab dan biarlah pemberitaan yang ada di media mengalir dengan apa adanya.

“Percuma mendapatkan ilmu kepamongan di Hotel Best Western Jakarta, kalau menangapi persoalan dikit sudah ciut,” ujar Noprin Asmadi dalam sebuah sebeuah grop media on-lien, Rabu (1/3).

Lanjut Noprin menegaskan, ia tidak juga menginginkan Kades yang lain dalam wilayah Kecamatan Padang Guci Hilir bersuara.

“Santai saja, setiap pekerjaan ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, termasuk jurnalis juga memiliki Juklak dan Juknis, biarlah pihak yang berkempeten menilai,” jelas Norin Asmadi.

Sambung Noprin, seharusnya berimbang tidak emosi dan dendam, tetap berpegang teguh dalam regulasi masing masing.

“Ame kate kami dusun peghiuk ndik same, aturan juge pacak ndik same,” kata Camat Padang Guci Hilir dengan bahasa daerahnya.

Ditambahkanya, tidak membeci pemberi berita, pembuat berita ataupun penikmat berita, kalau sudah berimbang pasti ketahuan dimana dan apa jawabanya.

Laporan

Herpin Fascher