Dilaporkan Telantarkan Anak Kandung, Polres Bengkulu Amankan Pria 40 Tahun

Pelaku saat diamankan/Ist
Pelaku saat diamankan/Ist

Terima informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana terjadinya penelantaran terhadap anak kandung, Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH, pada Senin malam (05/09) yang lalu bergerak melakukan penyelidikan kepolisian.


“Mengetahui terduga pelaku seorang pria yang berusia 40 tahun berada dirumahnya  Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, tim kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan,” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melaui Kasi Humas AKP Sugiharto.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk terangnya perkara yang dilaporkan korban pada bulan Februari yang lalu sambungnya lagi.

Laporan korban, terduga pelaku tidak memberikan/membayarkan biaya hadhanah atau nafkah terhadap ketiga anak kandungnya berupa uang Rp.1.000.000,- (Satu  Juta  Rupiah) Setiap bulan ditambah 20% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa/mandiri sesuai keputusan Pengadilan Agama Bengkulu yang teregister.