Terima informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana terjadinya penelantaran terhadap anak kandung, Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH, pada Senin malam (05/09) yang lalu bergerak melakukan penyelidikan kepolisian.
- Gara-gara Jubah Hitam, Margiono Dicurigai Petugas
- Miris Bila KPK Tak Tangkap Sri Mulyani
- Diduga Gara-gara Tolak Beri Rokok Dan Uang Alasan Bocah SMP Dianiaya
Baca Juga
“Mengetahui terduga pelaku seorang pria yang berusia 40 tahun berada dirumahnya Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, tim kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan,” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melaui Kasi Humas AKP Sugiharto.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk terangnya perkara yang dilaporkan korban pada bulan Februari yang lalu sambungnya lagi.
Laporan korban, terduga pelaku tidak memberikan/membayarkan biaya hadhanah atau nafkah terhadap ketiga anak kandungnya berupa uang Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Setiap bulan ditambah 20% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa/mandiri sesuai keputusan Pengadilan Agama Bengkulu yang teregister.
- Kejati Sita Aset Terdakwa Kasus Pembangunan Pengaman Sungai Dan Banjir Kota Bengkulu
- Polres Bengkulu Tengah Gagalkan Paket Siap Edar Di Dua Wilayah Ini
- Resmi, Bupati Purbalingga Tersangka KPK