Berbekal informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Polres Bengkulu Polda Bengkulu tadi malam Jumat (28/10) langsung menurunkan Tim Opsnal Macan Gading untuk melakukan tindakan penyelidikan kepolisian.
- Ancam Tak Beri Uang Sekolah, Bapak Ini Tega Cabuli Anak Tiri
- Edhy Prabowo Ngotot Tak Bersalah Dalam Kasus Benur
- Kerugian Ditafsir Rp 45 Juta, Perbaikan Mobnas Tanggung Jawab Pemakai
Baca Juga
Tindak lanjut kegiatan ini, seorang pria insial AFF (52) berhasil diamankan sebagai terduga pelaku dari kediamannya di Kelurahan Berkas Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu, AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasie Humas, AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya Sabtu (29/10).
"Selain terduga pelaku, tim juga mengamankan satu unit mobil toyota veloz sebagai barang bukti pendukung karena dipergunakan terduga pelaku saat beraksi," ujarnya.
Menutup keterangan, Ia menyebutkan, pengungkapan berawal dari penyelidikan yang terus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban pada bulan Februari yang lalu.
Kepada penyidik, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 303.397.000 setelah dirinya berupaya mencairkan Bilyet Giro yang diberikan terduga pelaku sebagai alat pembayaran rokok berbagai merek.
"Namun ternyata kosong atau tidak bisa dicairkan sehingga kemudian melapor kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
- Terlibat Praktik Judi Togel, Tiga Petani Diamankan Polisi
- Lapas Kedungpane Ajukan 472 Remisi, Satu Diantaranya Napiter
- Sengketa Universitas Ratu Samban, Alex Adam Faisal Jadi Mediator