Penggunaan pelat nomor kendaraan khusus para pejabat, seperti QH, RF, dan IR yang identik dengan pelat nomor "dewa" dihapus atau tidak diperpanjang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
- Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU Usut Skandal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
- Banyak Temui Konflik, Mendagri Minta Kepala Daerah Dan Wakil Bisa Rukun
- Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Dilantik Menjadi Ketua MPWN & Ketua MKNW Bengkulu
Baca Juga
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, aturan diberlakukan atas masukan masyarakat, yang menyebut pelat nomor kendaraan khusus kerap bermasalah serta arogan saat berada di ruas jalan protokol.
"Nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah enggak jelas yang RF terus kemudian, nomor rahasianya itu QH, IR sejak 10 Oktober saya stop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1).
Sebagai gantinya, Yusri menjelaskan Korlantas Polri akan mengeluarkan izin pelat nomor khusus kendaraan pejabat. Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi pejabat Eselon I dan II serta hanya dapat digunakan satu kendaraan dinas.
"Sudah saya khususkan, kami khususkan untuk Eselon 1 dan Eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," pungkasnya diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
- Zakat Fitrah Tahun Ini Terendah Rp 25 Ribu, Tertinggi Rp 35 Ribu
- Nikita Willy, Sebelum Hidup Mewah, Telur Dadar Nikmat
- Mutasi, Kajati Pastikan Penanganan Kasus Di Kejari Terus Berlanjut