Langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan second home visa yang memperbolehkan orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun di Indonesia, menyisakan tanda tanya besar.
- Angka Golput Masih Proses Perhitungan
- Prabowo: Kita Butuh Polisi Dan TNI Yang Kuat
- IIPG Peringati Hari Kartini Bersama Nakes Dan Ojek Online Perempuan
Baca Juga
Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution menyebut kebijakan tersebut menjadi tanda tanya karena diberlakukan di sisa kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menjelang Pemilu 2024.
“Dari sudut pandang politik, kebijakan second home visa yang dikeluarkan di ujung kekuasaan Presiden Jokowi dan menjelang Pemilu 2024, memunculkan kecurigaan,” kata Syahrial Nasution, Sabtu (29/10).
Politisi Partai Demokrat tersebut menduga ada indikasi yang memanfaatkan kekuasaan untuk mengupayakan tindakan culas di Pemilu 2024. Sebab, kebijakan second home visa tersebut menguntungkan pihak tertentu.
“Jangan-jangan ada pihak yang memanfaatkan melalui tangan kekuasaan untuk berbuat tidak fair pada Pemilu 2024,” pungkasnya diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
- Peraturan Menteri Pertanian Pedoman TBS Sawit Mesti Digiring Proaktif
- Ini Lokasi Pencoblosan Para Calon Walikota Dan Wakil Walikota Bengkulu
- Dirwan Bakal Dicopot Dari Ketua DPW Perindo Bengkulu