Kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017 masih terus diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa saksi-saksi.
- Badan Pangan Nasional Akhirnya Terbentuk, Gerindra Minta Pemerintah Perluas Cakupan Pangan
- Rugikan Negara Rp11 Miliar, Ternyata Terdakwa Kasus Korupsi Koni Tarik Uang 37 Kali
- Mendagri Mau Kumpulkan Gubernur Sosialisasikan Pengamanan Dini
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (16/2), tim penyidik memanggil mantan petinggi PT Antam sebagai saksi untuk tersangka Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (16/2).
Mantan petinggi PT Antam yang dipanggil, yaitu Carry F. Mumbunan selaku Komisaris di PT IAA atau HRM Division Head PT Antam tahun 2013.
KPK resmi menahan Dodi Martimbang pada Selasa (17/1) karena diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 100,7 miliar.