Diduga Pelanggaran, PT. Faminglevto Ditutup Pemprov Bengkulu

Menidaklanjuti hasil kesepakatan dalam pertemuan, Selasa (5/7) Pemprov Bengkulu, Pemkab Seluma, perwakilan masyarakat, Walhi dan Mahasiswa melaksankan survei lapangan tambang pasir besi milik PT. Faminglevto Bakti Abadi Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, Kamis (7/7).


Dikatakan koordinator tim Pemprov Bengkulu, Mulyani yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, hasil survei hari ini ditemukan beberapa temuan, yaitu:

1. Diduga adanya aktifitas fisik penggalian dan penambangan yang dibuktikan dengan adanya alat berat dan penumpukan pasir besi

2. Diduga ada galian lobang yang sudah ditutup dan adanya pengerusakan hutan pantai akibat aktivitas pertambangan 

3. Diduga adanya pembuangan limbah hasil tambang dibuang ke sungai muara buangan mengalir kelaut 

4. Diduga jarak antara bibir pantai dengan aktivitas/lokasi tambang lebih kurang 30 meter.

"Hasil survei lapangan dibuat berita acara, ditandatangani oleh beberapa pihak yang hadir yaitu dari pihak Pemprov Bengkulu, Pemkab Seluma, perwakilan masyarakat, Walhi dan Mahasiswa," jelas Mulyani.

Mulyani menambahkan, data yang diperoleh akan dibahas kembali pada tanggal 21 Juli mendatang dan akan melibatkan Kementerian ESDM karena wewenang sepenuhnya ada di kementerian ESDM. Sedangkan untuk sementara aktivitas tambang akan dihentikan sampai tanggal 21 Juli 2022

"Kami melalui Inspektur tambang sebagai perpanjangan tangan Kementerian ESDM yang di ada Provinsi Bengkulu sampai dengan tanggal 21 Juli aktivitas dilokasi tambang dihentikan," tutup Mulyani.