Diduga Langgar Administrasi, Gudang Obat Dinkes Rejang Lebong Di Police Line

RMOLBengkulu. Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melakukan pemasangan Police Line atau garis polisi di garasi LKBM Dinas Kesehatan Rejang Lebong yang dijadikan gudang obat kadaluarsa.


RMOLBengkulu. Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melakukan pemasangan Police Line atau garis polisi di garasi LKBM Dinas Kesehatan Rejang Lebong yang dijadikan gudang obat kadaluarsa.

Police Line tersebut dipasang karena diduga terjadinya pelanggaran administrasi di Dinas Kesehatan Rejang Lebong terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sejak tahun 2017 hingga tahun 2019.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Edy Suprianto mengatakan, penyelidikan adanya dugaan pelanggaran administrasi tersebut dimulai pada 14 Juli 2020 lalu dengan melakukan pengecekan obat  obatan kadaluwarsa yang disimpan di salah satu gedung BLKM milik Dinas Kesehatan setempat.

"Obat-obatan tersebut disimpan di sebuah bangunan bekas garasi dan kondisi obat  obatan disimpan dalam kardus yang kondisinya sudah banyak yang rusak juga tidak terlindungi dari sinar matahari dan hujan," kata Edy dalam keterangan persnya.

Dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran, diantaranya proses penyimpanan limbah B3 yang tidak memenuhi persyaratan Desian dan Konstruksia, karena tidak mampu melindungi Limbah B3 dari sinar matahari dan hujan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 101 Tahun 2014.

Kemudian, adanya pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolana Limbah B3. Dimana setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3, dimana terkait hal tersebut Dinas Kesehatan bisa dikenakan saksi berupa SANKSI ADMINISTRASI sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (1) PP No, 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

"Penyidik sudah mengambil keterangan pejabat Dinas Kesehatan sebanyak lima orang, terkait keberadaan obat  obatan tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa obat  obatan kadaluwarsa tersebut merupakan obat lama yaitu sejak tahun 2017 hingga 2019 yang tidak diketahui jumlah dan jenisnya," ujarnya.

‘’Meskipun hasil penyelidikan kita belum ditemukan dugaan pidananya, namun temuan kita ini disampaikan melalui surat kepada Bupati Rejang Lebong. Karena yang punya kewenangan jika ada kesalahan atau pelanggaran administrasi adalah bupati,’’ imbuhnya.

Di sisi lain Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir membenarkan adanya penyedilidikan yang dilakukan jajaran Polres Rejang Lebong, dia mengakui selama ini pihaknya terkendala anggaran dan belum adanya gedung yang khusus untuk penyimpanan obat-obat kadaluarsa yang termasuk dalam Limbah B3.

‘’Tapi tahun ini sudah ada anggarannya dan tinggal direalisasikan saja untuk pemusnahannya. Begitu juga untuk gedung khusus, Insya Allah tahun depan kita ajukan pembangunannya,’’ ujar Syamsir. [tmc]