Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu Kembali menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial BK (22) warga Dusun Lebong Donok Kabupaten Lebong, Jumat (11/6).
- Larang Pemudik, Polda Metro Jaya Siapkan 31 Titik Penyekatan
- Polisi Sarankan Pelaku Begal Ambulance Untuk Serahkan Diri
- Pemuda Kerkap Minum Racun Serangga, 4 Orang Diperiksa Polisi
Baca Juga
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengungkapkan, tersangka ditangkap pada hari Rabu kemarin (9/6) pukul 13.47 WIB di pinggir jalan Musi Kejalo Cawang Baru Kecamatan Selupu Rejang.
Penangkapan itu bermula pada laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mengantongi identitas tersangka, lanjut Sudarno. Pihaknya langsung melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan barang bukti terhadap tersangka.
”Subdit III Ditresnaskoba melihat sesorang yang mencurigakan yang diketahui berinisial BK di Pinggir jalan Musi Kejalo kelurahan Cawang baru kecamatan Selupu Rejang. Tidak menunggu lama, tim langsung menangkap BK lengkap dengan barang bukti," kata Kombes Pol Sudarno, Jumat (11/6).
Setelah dilakukan penangkapan terhadap BK, lanjut Sudarno. Tim Ditresnarkoba melakukan pengembangan dan dari tangan tersangka BK, tim menemukan barang bukti berupa sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening.
"Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka yakni 4 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut plastik hitam.” Tutup Kombes Pol Sudarno.
Kendati demikian, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna proses penyidikan. [ogi]
- Petinggi Demokrat Bungkam Usai Diperiksa KPK
- Lapas Kedungpane Ajukan 472 Remisi, Satu Diantaranya Napiter
- OTT, KPK: Termasuk Bupati Bengkulu Selatan Diamankan