Polemik antara para jukir dan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tradisional Panorama nampaknya masih menjadi pekerjaan rumah bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu sebagai satuan penegak peraturan daerah (Perda).
- Diberhentikan Sepihak, Kadinkes Kota Disarankan Lapor KASN
- 23 Pejabat Eselon II Dievaluasi, Pejabat Tak Cakap Bakal Diganti
- Lewat Uji Kompetensi, Kinerja Kepala OPD Akan Dievaluasi
Baca Juga
Kasatpol PP Kota, Yurizal mengaku, jika pihaknya belum bisa mengambil tindakan atas alih fungsi lahan parkir yang dilakukan oleh para pedagang.
"Kita akan kita koordinasikan dulu dengan pihak terkait soal alihfungsi lahan parkir ini. Setelah kita dapat rekomendasi, baru Sapol PP bergerak," katanya kepada awak media, Senin (18/10).
Lebih lanjut, Yurizal mengaku jika pihaknya tidak ingin gegabah dalam melakukan penertiban khususnya di lingkungan pasar. Pihaknya akan membahas polemik alih fungsi lahan parkir tersebut bersama pihak terkait seperti badan pendapatan daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan UPTD Pasar.
Kendati demikian ia mengakui jika hasil patroli petugas di lapangan, mayoritas lapak yang dijadikan tempat berjualan oleh para PKL merupakan lahan parkir yang notebene salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Ia pun menegaskan jika pihaknya akan segera mengambil sikap setelah mendapat rekomendasi.
"Insyaallah dalam tahun ini polemik alih fungsi lahan parkir jadi lapak jualan ini dapat kita tertibkan," tutupnya.
- RSUD Kota Bengkulu Operasi 21 Pasien Bibir Sumbing Secara Gratis
- Ada Mall Dan Rumah Sakit, Pembangunan Balaikota Di Sebakul Mulai Tahun Ini
- Harkitnas, Budiman: Bukan Hanya Pemerintah Yang Bangkit, Namun Juga Wartawan