Dibuka 6 Desember 2022, Ini Syarat Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD 2024

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI/Net
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI/Net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Serentak 2024 dimulai akhir tahun ini. Sejumlah syarat pencalonan diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.


Khusus untuk jadwal pendaftaran bakal calon anggota DPD yang akan dipilih pada hari pencoblosan Pemilu Serentak 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022.

Dalam beleid tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Seentak 2024 tersebut, KPU menjadwalkan masa pendaftaran bakal calon anggota DPD berlangsung pada 6 Desember.

Bagi figur yang ingin mendaftarkan dirinya menjadi bakal calon anggota DPD harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 181, Pasal 182, dan Pasal 183 UU Pemilu.

Berdasarkan dokumen salinan UU Pemilu yang diakses Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (5/10), pada Pasal 181 UU Pemilu disebutkan, "Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan".

Selain syarat untuk menjadi bakal calon anggota DPD harus perseorangan, UU Pemilu juga mengatur pada Pasal 182 mengenai 16 syarat yang harus dipenuhi seseorang yang ingin maju.

Syarat tersebut antara lain seperti harus WNI; bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa; bertempat tinggal di wilayah NKRI; dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis bahasa Indonesia; berpendidikan paling rendah tamat SMA dan/atau sederajatnya; setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kemudian, dalam norma yang sama juga dipersyaratakan kepada figur bakal calon anggota DPD untuk tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan ke publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Syarat lain yang juga diatur dalam norma di UU Pemilu ini adalah sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; terdaftara sebagai Pemilih; bersedia bekerja penuh waktu; mengundurkan diri sebagai aparatur pemerintahan di tingakt pusat maupun daerah atau BUMN/BUMD.

Tak cuma itu, figur bakal calon anggota DPD juga disyaratkan bersedia tidak berparaktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhuubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Ditambah lagi dengan memenuhi syarat bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN ata BUMD; kemudian mencalonkan hanya untuk satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan (dapil); serta mendapat dukungan minimal dari Pemilih di dapil yang bersangkutan.

Untuk ketentuan syarat dukungan minimal dari pemilih di dapil bakal calon anggota DPD diatur dalam Pasal 183 UU Pemilu. Dimana ada 6 poin penjelasan yang di antaranya sebagai berikut:

1. Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi:

a.  provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.00.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatlan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih;

e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dulnrngan paling sedikit 5.000 (lima ribu) pemilih.

2. Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tersebar di paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

4. Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu.

5. Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.

6. Jadwal waktu pendaftaran peserta pemilu anggota DPD ditetapkan oleh KPU.