Di Lebong Tidak Ada Lagi Alasan Anak Putus Sekolah Karena Faktor Ekonomi

Wabup Lebong saat mewakili Bupati Lebong, Kopli Ansori di acara pelepasan Siswa SMPN 01 Lebong/RMOLBengkulu
Wabup Lebong saat mewakili Bupati Lebong, Kopli Ansori di acara pelepasan Siswa SMPN 01 Lebong/RMOLBengkulu

Sudah tidak ada lagi alasan bagi anak untuk putus sekolah karena faktor ekonomi, karena saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, banyak memberikan perhatian luar biasa di bidang pendidikan.


Hal itu disampaikan Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Wabup Lebong, Fahrrurozi saat pelepasan Siswa kelas IX SMP Negeri 1 Lebong tahun ajaran 2022-2023 yang berlokasi di kelurahan Pasar Muara Aman kecamatan Lebong Utara kabupaten Lebong, Selasa (16/5).

Dua tahun terakhir, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) masih menyalurkan bantuan pendidikan atau yang disebut PIP. Sudah ada belasan ribu siswa terima dana PIP mulai jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) yang ada di Lebong.

Pemkab Lebong, telah mendorong program biaya pendidikan untuk Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah (AUSTS) agar anak putus sekolah dapat kembali bersekolah. Anggaran untuk menyukseskan program tersebut berasal dari PIP yang merupakan bantuan pemerintah pusat.

"Sekarang anak lulus SMP dapat melanjutkan sekolah gratis ke SMA/SMK negeri yang ada di Lebong. Untuk meneruskan ke jenjang perguruan tinggi, banyak beasiswa yang digelontorkan pemerintah pusat,” ujarnya, Selasa (16/5).

Tak hanya itu, Pemkab Lebong juga telah menyiapkan pagu program minimal satu desa satu sarjana bagi siswa selesai jenjang SLTA.

“Salah satu Item dalam visi dan Misi kami untuk mewujudkan masyarakat kabupaten Lebong yang Bahagia dan Sejahtera adalah membangun Sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki daya saing global dan hal ini kami Inplementasi/Ejahwantahkan pada sector pendidikan. Baik itu pendidikan formal maupun non Formal," jelas Fahrurrozi.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat melaporkan kepada pihaknya jika mendapatkan adanya anak usia sekolah dilingkungan tempat tinggal masing masing putus sekolah. Ia mencontohkan seperti anak yang terlantar korban broken home dalam beberapa terakhir ini diselamatkan.

"Kita minta agar dapat melaporkan kepada pemerintah desa/kelurahan atau kepada satuan pendidikan terdekat (SD/SMP) sehingga segera dapat ditangani dan ditindak lanjuti oloeh pemerintah daerah," tutup Fahrurrozi.

Informasi lain, untuk data penerimaan sendiri ada dua klasifikasi. Pertama PIP reguler yang diurus Pemkab, terhitung pada tahun 2021 sebanyak 7.258 siswa penerima, dan naik pada tahun 2022 menjadi 7.776 siswa penerima.

Sedangkan, untuk PIP aspirasi Dewi Coryati pada tahun 2021 sebanyak 14.106 siswa penerima. Namun, pada tahun 2022 lalu menurun drastis menjadi 1.505 siswa.