Dewan Provinsi Bengkulu Menyoroti Maraknya Alih Fungsi Lahan

Dewan Provinsi Bengkulu menyoroti maraknya alih fungsi lahan yang berdampak pada makin berkurangnya lahan pertanian di Provinsi Bengkulu. Oleh sebab itu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 harus benar-benar mengatur zonasi dari berbagai sektor.


“Diatur di mana lahan pertambangan, di mana batu bara, ruang-ruang yang mencakup laut, udara, dan darat, hutan lindung tidak boleh dijadikan hutan produksi, karena sudah ada lahan atau tata ruang masing-masing,” kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali, (25/03).

Setiap zona yang ada, lanjut Tantawi, harus dijaga, salah satunya agar tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian.

“Zona kita inikan banyak, ada zona tambang emas, tambang batu bara, tambang pasir besi, dan seterusnya. Misal di Argamakmur itukan banyak zona pertanian dan perkebunan tidak boleh ditambang, ya kalau tidak ada raperdanya nanti malah jadi alih fungsi lahan, penebangan hutan, pencemaran lingkungan. Karena itu harus dibuat perda yang memuat tata ruang,” jelasnya.

Pada prinsipnya regulasi yang dikeluarkan harus menyesuaikan dengan permasalahan yang ada di daerah, agar masalah-masalah yang ada tidak kian berkembang. [ogi]