Dewan Prov Komentar Soal Pemberhentian Kadispora Kaur

RMOLBengkulu. Tegakan aturan dan beri sanksi yang tegas jika terbukti salah, tapi jika melakukan pergantian Kadispora Kaur itu sudah sesuai dengan aturan maka tentu juga memberi apresiasi kepada Bupati.


RMOLBengkulu. Tegakan aturan dan beri sanksi yang tegas jika terbukti salah, tapi jika melakukan pergantian Kadispora Kaur itu sudah sesuai dengan aturan maka tentu juga memberi apresiasi kepada Bupati.

Demikianlah disampaikan politisi PKB yang juga Wakil ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu,  Suimi Fales.

"Kalau tidak sesuai aturan dan hanya sebatas kepentingan politik kasih sanksi yang tegas dan aturan harus tegak lurus," kata Suimi kepada RMOLBengkulu, Selasa (22/9).

"Kalau sesuai aturan maka kita beri apresiasi, karena telah menegakan aturan," sambung Suimi.

Diketahui sebelumnya tinggal menghitung hari lagi tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) penetapan calon pada 23 September. Bupati Kaur,
Gusril Pausi melakukan mutasi kepada pejabat eselon II yaitu Kadispora (Kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga) Kabupaten Kaur, Jon Harimul.

Mutasi tersebut tertuang dalam petikan keputusan bupati kaur nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020.

Diketahui saat ini kasus pemberhentian Kadispora Kaur tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Kaur, karena diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190. [ogi]