Dewan Minta DLH Evaluasi Keputusan Penarikan Kontainer Sampah

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menerapkan penarikan seluruh kontainer sampah yang ada di tiap kelurahan.


Namun kebijakan tersebut nyatanya masih menimbulkan kesulitan masyarakat yang ingin membuang sampah rumah tangga.

Dari kebijakan yang diambil DLH, masyarakat diharuskan berlangganan ke LPM yang melakukan pengangkutan sampah dari rumah tangga ke TPA sebesar Rp 20 hingga 25 ribu per bulan. 

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nuzuludin menjelaskan kebijakan tersebut belum sepenuhnya berhasil menangani persoalan sampah.

Apalagi mengarahkan masyarakat untuk berlangganan ke LPM dinilai belum pas karena perekonomian masyarat tidak bisa dipukul rata. 

"Kita memang ada dalam waktu dekat akan mengundang DLH untuk mengkaji persoalan ini. Kami nilai penarikan kontainer sampah secara serentak itu belum pas. Nyatanya masih banyak masyarakat yang mengeluh, merasa masih berat berlangganan ke LPM, dan akhirnya mereka membuang sampah di lahan kosong," jelas Nuzuludin, Senin (13/02).

Dari pantauan dewan saat ini, kondisi sampah di masyarakat saat ini malah jadi berserakan karena warga bingung ingin membuang sampah dimana. 

Ia juga menambahkan, seharusnya penarikan kontainer sampah dilakukan secara bertahap dan tidak dilakukan sekaligus. 

Harusnya DLH mengkaji, bagaimana respon masyarakat jika kontainer ditiadakan seperti saat ini. 

"Kita harapkan penarikan kontainer sampah ini tidak dilakukan sekaligu. Jadi warga yang tidak mampu berlangganan tetap bisa membuang sampah pada tempatnya," tutupnya.