Dewan Kota Tuding SE Gubernur Terkait Duit Komite Terindikasi Praktek Pungli Di sekolah

RMOLBengkulu. Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah terkait keringanan pembayaran uang komite yang diterbitkan belum lama ini mendapat reaksi dan beragam dari masyarakat.


RMOLBengkulu. Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah terkait keringanan pembayaran uang komite yang diterbitkan belum lama ini mendapat reaksi  dan beragam dari masyarakat.

Banyak masyarakat yang mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai sangat membantu, namun ada juga yang mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai telah menunjukkan adanya dugaan praktek pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan komite sekolah telah terjadi selama ini.

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto juga ikut berkomentar terkait hal tersebut. Ia tidak menampik bahwa kebijakan pengurangan iuran komite yang diambil ditengah pandemi virus corona ini sangat membantu dan begitu berarti bagi masyarakat.

"Kita tentu mengapresiasi niat baik pemerintah dengan adanya pemotongan uang komite ini. Karena jangankan untuk membayar iuran, untuk urusan makan saja masyarakat masih ada yang susah," ucapnya saat dibincangi RMOLBengkulu, Rabu (13/05).

Namun dirinya juga mempertanyakan sistem iuran seperti apa yang diberikan keringanan oleh pemerintah. Berkaca dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2016 pasal 12 tentang komite sekolah, disebutkan bahwa komite sekolah di larang melakukan pungutan terhadap siswa atau wali siswa.

"Tapi kita juga heran dan bertanya-tanya, dengan adanya edaran ini secara tidak langsung membuktikan kalau praktek pungutan terhadap siswa selama ini tetap ada. Ini jelas melanggar Permendikbud diatas dan sanksinya jelas," ungkapnya.

Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa komite sekolah diperbolehkan menggalang dana melalui masyarakat, dunia usaha, industri dan lain-lain melalui upaya kreatif dan inovatif untuk membantu sekolah.

"Yang perlu di garisbawahi yaitu kata iuran ini mengindikasikan bahwa selama ini telah terjadi Pungli. Harus dibedakan antara iuran dan sumbangan, kalau iuran artinya sudah ada nominal yang harus dibayarkan oleh peserta didik melalui komite, itu jelas melanggar. Mestinya ditiadakan saja bukan hanya pengurangan," paparnya.

Untuk diketahui bahwa Gubernur Rohidin telah mengeluarkan SE terkait keringanan uang komite sekolah. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peserta didik diberikan potongan 50 persen dari ketetapan, berlaku dari bulan April hingga Juli 2020 mendatang.

"Segala macam bentuk pembayaran ke sekolah, SPP, Komite, apapun namanya itu diturunkan 50 persen dari ketetapan yang sudah ada," jelas Gubernur Rohidin. [tmc]