Dewan Ingatkan Rosjonsyah

RMOL. Ketua Komisi III sekaligus anggota Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan besaran retribusi pajak terhadap pendapatan asli daerah (PAD), Rabu (21/3/2018).


RMOL. Ketua Komisi III sekaligus anggota Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan besaran retribusi pajak terhadap pendapatan asli daerah (PAD), Rabu (21/3/2018).

Menurut Muslim,  potensi untuk mendapatkan PAD yaitu dari sektor pajak sehingga dengan adanya Raperda Retribusi Rekreasi dan Olahraga sangat diperlukan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Lebong.

"Sedangkan,  nota pengantar LKPJ Bupati Lebong Tahun 2017 yang sudah dibacakan Bupati kemarin (Selasa, red)  tidak dicantumkan adanya capaian PAD dan masih banyaknya pekerjaan fisik tidak tepat waktu sehingga dikhawatirkan akan terulang pada tahun 2018 ini," kata Muslim, di gedung paripurna saat menyampaikan Pandangan Umum Anggota DPRD Kabupaten Lebong dan Jawaban Eksekutif terhadap Nota Pengantar LKPJ Bupati Lebong Tahun 2017 dan Raperda Tahun 2018.

Kepada Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP) Lebong, kata Muslim, agar dapat mensosialisasikan secara intens, kepada para petani untuk mendukung dan ikut serta dalam gerakan tanam padi kedua. Sehingga Lebong memang menjadi lumbung padi dan mendukung program nasional terkait swasembada pangan.

Sementara, Anggota DPRD lainnya yakni Erni Novita juga mengatakan, dari empat Raperda yang disampaikan Pihak Eksekutif ke pihak Legislatif. Hanya, Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang diperioritaskan. Sebab,  Raperda  itu sendiri sebagai pelindung dan pengawasan dalam menggunakan dan mengkonsumsi rokok. 

"Artinya, semakin banyaknya pengkonsumsi rokok maka akan berdampak pada meningkatnya dan terganggunya kesehatan masyarakat," sampai Erni.

Menanggapi itu, Bupati Lebong, H. Rosjonsyah atas jawaban Eksekutif mengatakan, raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Perda Kawasan Tanpa Rokok sebagai bentuk menertibkan pengkonsumsi rokok. Termasuk memperbaiki sistem pemungutan retribusi rekreasi dan olahraga yang ada di Kabupaten Lebong karena sumber potensi PAD dari sektor wisata tersebut sangat potensial.

Selain itu,  dirinya akan segera memerintahkan OPD terkait capaian PAD Tahun 2017 dan pekerjaan fisik yang tidak selesai tepat waktu pada tahun 2017 kemaren.

"Karena ini menjadi sorotan, maka tahun 2018 tidak boleh terulang lagi dan akan dilakukan selesai tepat waktu. Apalagi pada bulan Maret ini, pekerjaan fisik pada APBD Tahun 2018 masih dalam proses pelelangan di ULP," demikian Bupati.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo didampingi Waka II DPRD Lebong Azman May Dolan Sdan 12 anggota DPRD Lebong lainnya. Hadir juga Bupati Lebong, H. Rosjonsyah,  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta sejumlah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lebong.

Adapun 4 Raperda yang sudah diajukan Pemkab Lebong meliputi Raperda tentang Retribusi Rekreasi dan Olahraga, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Protokoler DPRD Lebong, dan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda Lebong.Sehingga dapat bermanfaat dan memberi nilai positif bagi masyarakat Kabupaten Lebong. [ogi]