Demi Predikat WTP, Bupati Bogor Ade Yasin Suap Anggota BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin (AY), sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, Kamis dinihari WIB (28/4). Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan 7 tersangka lain dalam kasus ini.


Seperti disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, tindakan ini bermula dari keinginan Bupati Bogor periode 2018-2023 itu agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan  Jawa Barat.

Pihak BPK Perwakilan Jabar pun menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Tim Pemeriksa ini terdiri dari Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), dan Winda Rizmayani yang ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek, di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

"Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA ((Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis dinihari WIB (28/4).

AY, lanjut Firli, menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jabar akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan “diusahakan agar WTP”.

Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.  ATM kemudian mengkondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu.

Proses audit dilaksanakan mulai Februari 2022 sampai April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR. Salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta, hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," demikian Firli Bahuri.