Data Non ASN, Penyerahan Paling Lambat 31 Agustus

Plt Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan/RMOLBengkulu
Plt Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan/RMOLBengkulu

Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia tertanggal 22 Juli 2022, terkait pendataan honorer/tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.


Hal itu sebagaitindaklanjut SE Menpan RB dengan No:B/185/N./SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dan SE MenPAN-RB RI No: B/I5II IM SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

Namun demikian, BKPSDM Lebong memastikan telah berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkup Pemkab Lebong.

Surat itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lebong dengan nomor: 800/214/BKPSDM/2022 terkait Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah tertanggal 09 Agustus 2022.

"Kami sudah menyampaikan dan surati semua Pimpinan OPD, Camat dan Lurah untuk tindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB RI ini," ujar Plt Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan pada Kamis (11/8).

Dia juga meminta Pimpinan OPD, Camat dan Lurah untuk segera mendata dan mengirimkan data sesuai format yang diminta. Data itu, oleh pihaknya akan dilakukan pemetaan guna diteruskan ke Kementerian PAN-RB RI.

"Seluruh OPD Ditunggu paling lambat 31 Agustus," demikian Pedo.

Ada beberapa ketentuan pemetaan pegawai non ASN. Diantaranya berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah, kemudian mendapatkan honor dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga dan diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Selanjutnya, para Non-ASN ini berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.