Dari 18 Parpol yang Mendaftar, Baru 13 yang Dinyatakan Lengkap

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Penyerahan dokumen pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 sudah berjalan 8 hari, terhitung sejak 1 Agustus 2022. Per Senin (8/8), status parpol yang mendaftar sudah bisa diketahui.


"Jadi dari total 18 parpol yang mendaftar, 13 parpol kami nyatakan lengkap," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (9/8).

Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, untuk sisa 5 parpol masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran agar bisa dinyatakan lengkap.

"Berdasarkan pasal 176 UU 7/2017 tentang Pemilu harus lengkap dokumennya," sambungnya menegaskan.

Khusus untuk parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya, lanjut Idham, maka statusnya "Didaftar".

Sementara, bagi yang statusnya "Belum Didaftar" harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran yang diatur dalam Pasal 177 UU Pemilu hingga masa akhir pendaftaran, yaitu pada 14 Agustus 2022.

Berikut ini rincian 18 parpol yang berstatus sudah mendaftarkan diri ke KPU:

Parpol Sudah Didaftar KPU RI

1. PDIP

2. PKP

3. PKS

4. PBB

5. Perindo

6. Nasdem

7. PKN

8. Garuda

9. Demokrat

10. Gelora

11. Hanura

12. Gerindra

13. PKB

Parpol Belum Didaftar KPU RI

1. Partai Reformasi

2. Prima

3. Pandai

4. PDRI

5. Partai Republikku Indonesia.