Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadivpropam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Ini 17 Dubes Baru Yang Dilantik Presiden Jokowi
- Bawaslu Ikuti Kebijakan Jokowi Soal Larangan Bukber
- Rupiah Terus Melemah, Presiden Jokowi Harus Dengar Saran Rizal Ramli
Baca Juga
Hasil gelar perkara menyebutkan bahwa Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit di Mabes Polri di Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Listyo Sigit juga masih mendalami motif dan pemicu penembakan. Salah satunya dengan memeriksa istri Ferdy Sambo.
"Terkait pasal apa yang disangkakan dan penyidikan akan dijelaskan khusus pak kabareskrim terkait Motif atau pemicu penembakan tersbut saat ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap ibu PC," kata Listyo Sigit.
- HUT Ke-20 PIPAS Gelar Kunjungan Kasih Ke LPP & LPKA Bengkulu
- Peringati May Day, Ribuan Buruh Minta Cabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja
- Ahok Disarankan Kirim Warga Kalijodo Ke Daerah Transmigran