Dalam 7 hari, Polisi Bongkar Kepemilikan Narkotika Di Tiga TKP Berbeda

Kelima tersangka saat digelandang di ruang tahanan Mapolres Lebong/RMOLBengkulu
Kelima tersangka saat digelandang di ruang tahanan Mapolres Lebong/RMOLBengkulu

Dalam kurun waktu 7 hari, yaitu tanggal 8-14 September 2021, Satresnarkoba Polres Lebong, mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Tak hanya itu, polisi berhasil membekuk 5 orang tersangka berikut barang bukti sabu.


Kelimanya merupakan tersangka pada tiga perkara berbeda. Masing-masing, tersangka berinisial Rp (19) dan JRM (16) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong diringkus di jalan lintas Curup-Lebong persisnya Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

Keduanya ditangkap pada tanggal 8 September 2021 lalu sekitar pukul 17.00 WIB bersama barang bukti 33 paket narkotika jenis ganja dan 4 paket jenis sabu.

Kemudian, tersangka BH (42) warga Air Pikat Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu pada tanggal 14 September 2021 lalu sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Danau Picung atau persisnya di jalan lintas Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei.

Di hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WIB polisi berhasil mengamankan tersangka NS (50) warga Desa Teluk Agung Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, dan DA (5), warga Desa Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Keduanya ditangkap di kawasan Air Santan Desa Atas Tebing Kecamatan Lebong Atas bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur didampingi Kabag Ops, AKP Muliyadi MR dan Kasat Res Narkoba, Iptu Muhammad Taslim kepada awak media dalam jumpa pers di ruang Comannd Center Mapolres Lebong, Rabu (22/9) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Jadi, lima tersangka ini di tiga LP berbeda. Usai terima laporan, personel yang mencurigai gerak-gerik tersangka dan langsung menggeledahnya. Saat itu ditemukan barang bukti narkotika," ujarnya.

Jumpa pers di Mapolres Lebong

Menurutnya, saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba guna pengusutan lebih lanjut. Sekaligus dilakukan pengembangan kasus untuk menangkap jaringan lainnya.

"Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurangan penjara," tutupnya.