Sat Reskrim Polres Seluma dan anggota Dit Reskrim Polda Bengkulu amankan Meki Jhon Florestio (30) warga Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma. Terduga pelaku diamankan saat berada salah satu hotel di Kota Bengkulu sekira pukul 09.00 WIB.
- Hari Ini KPK Geledah Tiga Tempat Di Bengkulu Selatan, Yang Dibawa...
- Di Gedung KPK, Bupati Bengkulu Selatan Hanya Diam
- Status Empat Polda Ini Dinaikkan Jadi Tipe A
Baca Juga
Adapun untuk kronologis kejadian diterangkan Waka Polres Seluma, Kompol Tatar Insan, didampingi Kasie Humas, Iptu Noprizal dan Plh Kapolsek Talo, Iptu Arief Hidayat serta Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo dalam Konfrensi Pers pada Senin (29/5), terduga pelaku masuk kerumah korban yang merupakan toke sawit dan masih ada hubungan keluarga dengan terduga pelaku.
Selanjutnya terduga pelaku langsung menuju kamar dan mengambil uang sebesar Rp 300 Juta yang berada didalam lemari.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa terduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan seorang diri," terang Waka Polres.
Saat melakukan aksinya, lanjut Waka Polres, pemilik rumah sedang tidak berada di tempat, yakni mengantar anaknya untuk berobat ke Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, sedangkan uang hasil pencurian kata Waka Polres digunakan terduga pelaku untuk berponya-poya dan membayar wanita penghibur, uang yang berhasil diamankan dari tangan terdug pelaku sebesar Rp 279.950 Juta.
"Pasal yang dikenakan 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana Dengan ancaman Hukuman Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun Penjara," tegas Waka Polres.
- Menko Polhukam: Secara Kuantitatif, Era Firli Lebih Bagus dari KPK Sebelumnya
- Pejabat PUPR Sumbar Divonis Ganti Kerugian Negara Rp 62,5 Miliar
- Modus Pura-pura Salat, Pemuda Pengangguran Gondol Kotak Amal