Curi Kompresor, Pria 29 Tahun Ditangkap Polsek Selebar

Pelaku saat diamankan/Ist
Pelaku saat diamankan/Ist

Lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan di bengkel jok milik korban bernama Indra Yos (39) warga Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, seorang pria berinisial YR (29) warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditangkap Polsek Selebar Polres Bengkulu Polda Bengkulu.


Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo melalui Kasie Humas, AKP Sugiharto menyampaikan, tersangka YR ditangkap pihaknya lantaran melakukan pencurian satu unit  kompresor portable dan necis tembak.

Dijelaskan oleh Kasie Humas, aksi pencurian disertai dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari selasa Tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 wib di bengkel jok milik korban yang berada di jl RE Martadinata Kel Pagar Dewa Kec. Selebar Kota Bengkulu.

Ia juga mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat team opsnal Reskrim Polsek Selebar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku yang mencuri kompresor milik korban sempat menitipkan kompresor tersebut dirumah temannya.

"Kemudian ditelusuri dari teman nya dan didapatkan informasi bahwa pelaku yang pernah menitipkan kompresor di tempat tersangka," bebernya.

Mendapatkan informasi tersebut sehingga tim langsung mencari tersangka dan diketahui keberadaan tersangka sedang berada di rumahnya di Kel pagar dewa kota Bengkulu dan langsung dilakukan penangkapan.

"Dari tersangka ikut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda sonic, serta 1 (satu) buah necis tembak," pungkasnya.