Cuek Soal Somasi, Kuasa Hukum Ketua BMA Lebong: Terlalu Tendesius dan Prematur

Konferensi pers di Sekretariat BMA Kabupaten Lebong, Selasa (4/9) sekitar pukul 10.09 WIB/RMOLBengkulu
Konferensi pers di Sekretariat BMA Kabupaten Lebong, Selasa (4/9) sekitar pukul 10.09 WIB/RMOLBengkulu

Ketua Badan Musyawarat Adat (BMA) Kabupaten Lebong, Nerdi Aryanto Jalal melalui kuasa hukumya, Dwi Agung Joko Purwibowo menggelar konferensi pers di Sekretariat BMA Kabupaten Lebong, Selasa (4/9) sekitar pukul 10.09 WIB.


Konferensi pers ini terkait somasi yang disampaikan oleh Zetriansyah selaku Kuasa Hukum Badruzzaman belum lama ini.

Kepada awak media, ia menjelaskan, jika somasi tertuju tersebut bersifat pribadi bukan kelembagaan. Bahkan, saat ini ia memastikan belum menerima surat somasi tersebut secara resmi.

"Sebelum saya menjawab atas somasi, maka perlu saya sampaikan segala urusan yang menyangkut nama pribadi saya terkait surat menyurat wajib dialamatkan ke kediaman pribadi saya," ujar Agung didampingi Nerdi Aryanto Jalal dan perwakilan dari Kesbangpol dengan tanggapan kepala dingin.

Ia juga menegaskan, Somasi yang dilayangkan pada tanggal 29 September 2022 dinilai keliru dan salah alamat. Sebab, ia merasa tidak berkedudukan sebagai tergugat. Sehingga, pencantuman namanya secara pribadi dalam Somasi tersebut adalah keliru dan tidak relevan.

"Tidak perlu saya jawab dikarenakan merupakan suatu kewenangan kuasa hukum tergugat untuk menjawabnya, sehingga saya secara pribadi menilai somasi yang ditujukan kepada pribadi saya terlalu Tendesius dan Prematur," tegas Magister Hukum ini.

Lebih jauh, ia menyebutkan, larangan tidak menggunakan lambang dan menjalankan program BMA sifatnya bukan berkekuatan hukum tetap. Sebab, dalam amar putusan tidak disebutkan larangan tersebut.

Bahkan, ia mengaku, bahwa BMA Kabupaten Lebong dalam kepengurusannya telah mempunyai badan hukum dan didirikan dengan memenuhi persyaratan, yaitu akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris nomor 07 tertanggal 18 Februari 2022 yang memuat AD dan ART dan telah terdaftar dalam Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Nomor: 220/02.1/Kesbangpol/ 2022 tertanggal 19 Februari 2022.

"Bahwa perlu saya tegaskan kembali selain melakukan pencederaan terhadap Hak Konstitusional saya sebagai warga negara yang dijamin Undang Undang Dasar, maksud dan tujuan untuk mengahalangi saya melakukan kegiatan BMA Kabupaten Lebong hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 'setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'," pungkasnya.