Covid Melandai, Dewan Usul Izin Keramaian Ke BPBD Ditinjau Ulang

Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu,Indra Sukma/RMOLBengkulu
Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu,Indra Sukma/RMOLBengkulu

DPRD Kota Bengkulu mendorong agak kegiatan keramaian di Kota Bengkulu saat ini tak perlu lagi menggunakan atau mengantongi rekomendasi atau dari BPBD. Hal itu mengingat saat ini situasi penyebaran Covid-19 sudah landai dan penurunan kasus sangat signifikan atau bisa dibilang tanpa catatan kasus. Dewan menyarakan agar syarat tersebut ditinjau ulang, namun izin keramaian dari pihak kepolisian tetap harus ada.


Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma mengatakan jika saat ini kondisi pandemi sudah kembali kondusif dan potensi penyebaran Covid sudah sangat kecil. Pemerintah diminta segera meninjau ulang syarat keramaian namun penerapan prokes harus tetap jalan.

“Kasus covid kan sudah landai, jumlah kasus turun, kita minta pemerintah meninjau ulang syarat itu. Kasian juga kalau masyarakat mau pesta pernikahan harus ke BPBD juga kan kalau yang dari daerah rawa makmur dan sekitarnya jauh juga kesana. Serta juga anggota satgas di BPBD tak perlu lagi intensif memantau kegiatan keramaian, cukup lanjutkan sosialisasinya saja,” jelas Indra Sukma, Selasa (14/06). 

Saat ini pun beberapa kegiatan yang tertahan akibat pandemi Covid-19 sudah mulai bisa dilaksanakan seperti konser musik, bazar UMKM dan kegiatan keramaian lainnya. Apalagi saat ini pemerintah pusat sedang merancang perubahan status pandemi ke endemi yang menganggap Covid-19 sama seperti penyakit lain yang menular sebagai upaya berdamai dengan penyakit ini.

"Kegiatan seperti bazzar, konser musik, resepsi pernikahan dan keramaian lainnya kan sudah diperbolehkan. Mudah mudahan tidak ada lagi kasus baru covid-19 di Kota Bengkulu," tutupnya.