Cemburu Pacar Dibawa Orang, Residivis Aniaya Pemuda di Lebong Hingga Babak Belur

Pelaku residivis saat diamankan/Ist
Pelaku residivis saat diamankan/Ist

Pemuda Desa Semelako III Kecamatan Lebong Tengah, berinisial IR (21) terduga pelaku penganiayaan dengan kekerasan ditangkap Polres Lebong, Polda Bengkulu.


Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/12) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan jembatan dekat Danau Picung yang beralamat di Kelurahan Tanjung Agung Kecamaten Tubei Kabupaten Lebong.

Satu orang menjadi korban penganiayaan, yakni berinisial T (17) warga Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan.

Kejadian itu dilaporkan korban di Mapolres Lebong pada Selasa (13/12) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB. Sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/475XII/2022/SPKT/Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 4 Desember 2022.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskim Iptu Alexander mengungkapkan, setelah salah seorang korban melaporkan kejadian tersebut, polisi langsung memburu pelaku dan tak butuh waktu lama untuk meringkusnya.

"Pada tanggal 13 Desember 2022, Anggota Polres Lebong telah menerima informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan," kata Kasat kepada wartawan, Jum'at (16/12).

Dia menjelaskan, kejadian berawal 3 Desember lalu, terduga pelaku yang diketahui residivis kasus narkotika jenis sabu dan pengeroyokan ini melakukan penganiayaan. Dalam keadaan emosi, terduga pelaku mendatangi korban ke lokasi kejadian.

Korban yang sedang nongkrong di jembatan dekat Danau Picung langsung didatangi pelaku, dan langsung memukul korban pada bagian kepala dan matanya sebanyak enam kali.

"Korban sedang nongkrong bersama teman-temannya kemudian datang pelaku IR yang langsung memukul korban pada bagian kepala dan mata nya sebanyak 6 kali," ungkapnya.

Mengutip keterangan korban, tersangka cemburu lantaran korban menjalin hubungan dan membawa pacarnya. 

"Korban dianiaya dengan tangan kosong oleh tersangka hingga babak belur," tutupnya.

Atas perbuatannya, korban dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang-Undang dan atau 351 ayat (1) KUHPidana.