Cegah Saling Klaim, Batas Wilayah Desa dan Kelurahan Akan Dipatok

rapat persiapan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa-kelurahan tahun 2022 yang digelar di ruang Rapat Graha Bina Praja Setda Lebong, Senin (22/8) pagi/RMOLBengkulu
rapat persiapan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa-kelurahan tahun 2022 yang digelar di ruang Rapat Graha Bina Praja Setda Lebong, Senin (22/8) pagi/RMOLBengkulu

Kabupaten Lebong terdiri dari 12 wilayah Kecamatan yang terbagi atas 93 desa 11 kelurahan. Dari pembagian wilayah adminstrasi tersebut, kelurahan hingga desa dikhawatirkan masih saling klaim batas wilayah.


Untuk itu, Pemkab Lebong menggelar rapat persiapan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa-kelurahan tahun 2022 yang digelar di ruang Rapat Graha Bina Praja Setda Lebong, Senin (22/8) pagi.

Rapat dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lebong, Drs. Firdaus didampingi Kabag Pemerintahan, Drs Gozali, dan Plt Kabag Hukum, Mindri Yaserhan, sejumlah OPD terkait dan tim Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan.

Asisten I Setda Lebong, Firdaus menyampaikan, penegasan batas wilayah desa-kelurahan ini diharapkan sebagai dasar desa hingga kelurahan untuk menghindari adanya sengketa batas wilayah dikemudian hari.

"Jangan sampai ada polemik batas. Tentu, kita harus survei lapangan dan tahun ini soal perbatasan wilayah clear," ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan, Gosali menyebutkan, dasar pihaknya ingin fokus pada penegasan batas desa dan kelurahan di daerah itu setelah melihat isi Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembentukan Desa dan Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang Pembentukan Kelurahan di Kabupaten Lebong.

"Terkait data spasial (batas-batas wilayah) dalam perda ini belum ditegaskan secara rinci data spasialnya. Hanya menjelaskan, batas mata arah angin seperti Utara dan Selatan," bebernya.

Dia menyatakan, tim penegasan batas wilayah akan turun ke lokasi desa dan kelurahan yang masih klaim untuk pelacakan dan penentuan titik batas. Untuk jadwalnya sendiri sedang disusun.

"Penegasan batas administrasi desa ini akan kita tuangkan dalam Perbup sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 17 Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa. Yang dituangkan dalam perbub mulai dari titik katometrik dan peta administrasi batas desa dan kelurahan," tuturnya.