Cegah Penyalahgunaan Dana BOS 2023, Dinas Dikbud Kumpulkan Kepsek Hingga Bendahara

Acara sosialisasi yang digelar Dinas Dikbud Lebong di Aula Gedung PKK/Ist
Acara sosialisasi yang digelar Dinas Dikbud Lebong di Aula Gedung PKK/Ist

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, menggelar sosialisasi dan Asistensi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilaksanakan Tahun Anggaran (TA) 2023. Acara dipusatkan di Aula Gedung PKK Kabupaten Lebong, Selasa (14/2) kemarin.


Acara dibuka langsung Plt Kadis Dikbud Lebong, Elvian Komar didampingi Plt Kabid Pendidikan Habibi serta seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Lebong.

Plt Kadis Dikbud Lebong, Elvian Komar mengutarakan, sosialisasi penggunaan Dana BOS memberi pemahaman dan kemampuan kepala sekolah, bendahara, dan operator dalam mengelola Dana BOS. Hal itu sebagaimana peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 BAB 1 Pasal 1 Angka 2.

Baik itu, pengelolaan Dana Bos adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran dana BOS, Pelaksanaan Dana BOS, Penatausahaan Dana BOS, Pelaporan Dana BOS, Penanggungjawaban Dana BOS, dan Pengawasan Dana BOS.

"Kita selalu melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas tata kelola anggaran di satuan pendidikan," ungkapnya.

Ia berharap, agar dana BOS ini betul-betul dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana  sekolah dalam rangka menunjang kegiatan belajar mengajar.

"Kegiatan ini agar bapak-ibu dapat menanyakan langsung dimana kendala yang dihadapi sehingga tidak terjadinya penyalahgunaan dana Bos," demikian Elvin.

Pantauan di lapangan, seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Lebong untuk menanyakan tanya jawab.