Cegah Disinformasi Saat Pemilu, Kemenkominfo Siap Beri Stempel Hoaks

Menkominfo, Budi Arie Setiadi/Ist Menkominfo, Budi Arie Setiadi/Ist
Menkominfo, Budi Arie Setiadi/Ist Menkominfo, Budi Arie Setiadi/Ist

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengampanyekan Pemilu Damai 2024 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Hoaks.


“Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” ucap Menkominfo, Budi Arie Setiadi.

Budi menambahkan, arahan kepada Satgas Anti Hoaks agar setiap informasi keliru baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi semuanya dilabeli stempel hoaks.

“Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkepnya,” ungkapnya, Kamis (14/12).

Budi menegaskan, kenetralan institusi Kementerian Kominfo dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hal itu sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.

“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tandasnya.

Soal proses hukum, Budi menyatakan, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

“Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” tuturnya.

Menurut Budi, sebanyak 96 temuan isu hoaks tentang pemilu teridentifikasi dan terklarifikasi oleh Kemenkominfo sepanjang 17 Juli-26 November 2023 lalu.

"Hoaks ini masuk ke isu-isu tersebut, dan tersebar dalam 355 konten hoaks di mana kementerian sudah melakukan take down terhadap 290 konten," jelasnya. 

Dia menjelaskan, pelaksanaan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kemenkominfo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kemenkominfo menyiapkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan alokasi 38 Ghz VCPU (Virtual Central Processing Unit), 84 GB memory, dan 5,99 TB storage. Apabila diperlukan, Bawaslu dapat mengajukan permohonan penambahan kapasitas,” tandasnya.

Terpisah Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Heri Wiranto mengingatkan masyarakat terkait potensi penyebaran hoaks selama masa kampanye Pemilu 2024 yang akan segera berlangsung.

"Pengalaman pada Pemilu 2019 yang lalu, bahwa mayoritas berita hoaks pada pilpres memiliki konten yang merujuk pada tindakan provokasi," kata Heri dalam rapat koordinasi bertema "Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan pada Tahapan Pemilu 2024" di Jakarta Pusat, awal Desember 2023 lalu. 

Heri mengungkapkan, konten hoaks pada Pemilu 2019 terdiri atas 45 persen provokasi, 40 persen propaganda, dan sisanya berupa kritik.

"Diprediksi pada pemilu kali ini juga akan semakin meningkat yang dapat menimbulkan kebingungan masyarakat dan dapat memengaruhi jalannya pemilu serta pemilihan yang demokratis, karena bisa berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.

Besarnya kuantitas kelompok pemilih muda, kata Heri, membuat partisipasi kelompok generasi milenial dan generasi Z sangat diperlukan.

"Untuk itu, kami perlu mendorong agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, penyebaran informasi yang positif, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak berlebihan dalam mendukung pasangan calon," pungkasnya.

Sementara untuk kerja sama dengan DKPP, Kemenkominfo menyiapkan PDNS sebagai infrastruktur kebutuhan database dan server aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (Sietik).

Aplikasi tersebut disiapkan untuk menerima laporan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, Bawaslu, serta unsur penyelenggara pemilu lainnya.

Di samping itu, Kemenkominfo menyediakan akses internet di 14.351 lokasi layanan publik di seluruh Tanah Air hingga ke daerah-daerah terpencil untuk diseminasi informasi mengenai pemilu damai.

Terkait dengan upaya mewujudkan pemilu damai, Kemenkominfo siap menjalin kerja sama dengan berbagai platform pemberitaan demi memastikan terselenggaranya Pemilu Damai 2024.