Catat! Auditor BPK Perwakilan Bengkulu Pastikan Tidak Ada Perjanjian Hutang Pemda Dengan Kontraktor

Cahaya Kartika, auditor Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Lebong Tahun Anggaran (TA) 2017/RMOLBengkulu
Cahaya Kartika, auditor Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Lebong Tahun Anggaran (TA) 2017/RMOLBengkulu

Pengadilan Negeri (PN) Tubei kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Abdul Gamal dengan agenda bukti tambahan dari para pihak yang digelar di ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja PN Tubei, Selasa (6/12) sekitar pukul 11.30 WIB.


Sidang yang dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus memberikan kesempatan para pihak menyerahkan bukti tambahan dalam perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 Miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu.

Pantauan di lapangan, turut tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu memberikan bukti tambahan berupa dokumen kepada majelis hakim dan kepada para pihak.

Tak hanya itu, turut tergugat 3 juga menghadirkan Cahaya Kartika sebagai auditor Pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2017.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku tidak ada surat perjanjian pengakuan hutang Pemerintah Daerah (Pemda) dengan pihak ketiga TA 2017 lalu di Kabupaten Lebong.

Meskipun ada transfer sebesar Rp 3,6 miliar ke Kas Daerah (Kasda) Pemkab Lebong pada tahun 2017 lalu.

"Hutang itu bisa dilakukan jika ada surat perjanjian antara Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong dengan pihak tiga. Tidak ada hutang tahun 2017," ujarnya, Selasa (6/12).

Dalam hasil pemeriksaannya, tidak ada kesepakatan antara Banggar DPRD Lebong dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tahun 2017 untuk pembayaran hutang kepada pihak ketiga.

Ia juga mengakui, adanya geliat transfer ke Kasda pada tahun 2017 lalu. Namun, uang tersebut sebatas untuk penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Tahun Anggaran (TA) 2016.

"Kita melakukan periksaan tahun 2017 dan 2018. Tapi transfer ini dalam bentuk perorangan atau pengembalian atas BPK? Kalau (pengembalian) kerugian untuk daerah ada," ungkapnya.

Di sisi lain, ia menyebutkan tidak mengetahui jika uang penyelesaian TGR itu berasal dari pihak ketiga. Sebab, seluruh pengembalian TGR menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

"Kami tidak melihat siapa yang transfer. Kami melihat adanya penyelesaian TGR," pungkasnya.

Sekedar informasi, sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.

Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong, yang diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius.

Sedangkan pihak penggugat dihadiri tim kuasa hukumnya, Achmad Zaini Ichwan Salatalohy dan Bilal Akbar Fadil.