Camat Tak Jadi Pjs Kades

RMOL. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, telah menerima nama- nama yang diusulkan pemerintah kecamatan. Untuk diusulkan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) kades di empat Desa di wilayah Kecamatan Pinang Belapis dan Kecamatan Lebong Selatan.


RMOL. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, telah menerima nama- nama yang diusulkan pemerintah kecamatan. Untuk diusulkan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) kades di empat Desa di wilayah Kecamatan Pinang Belapis dan Kecamatan Lebong Selatan.

Data dihimpun RMOL Bengkulu, empat kades sebelumnya telah dinonaktifikan yaitu, Kades Ketenong I, Muin Zair dan Kades Bioa Putiak, Erik Murdani  di wilayah Kecamatan Pinang Belapis karena tersandung kasus hukum. Sedangkan, Kades Manai Blau, Armen Machfudy dan Kades Tik Jeniak, Munawara di wilayah Kecamatan Lebong Selatan, diberhentikan karena telah habis masa jabatan.

"Seleksi sebelumnya, tindaklanjut dari SK Bupati Lebong Nomor 351 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kepala Desa (Kades) di Desa Ketenong 1 dan Bioa Putiak, Kecamatan Pinang Belapis serta Desa Manai Blau dan Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan," kata Reko Haryanto, Kamis (4/1/2018).

Penggantinya kata Reko, Tedi Bastian Pjs kades Ketenong I, Ivan Nurmansyah diangkat menjadi Pjs Kades Bioa Putiak Kecamatan Pinang Belapis. Medi Usman Pjs kades Manai Blau serta Nursyat Gunawan Pjs Kades Tik Jeniak di wilayah Kecamatan Lebong Selatan.

"Tidak semua nama-nama yang diusulkan memenuhi kriteria. Misalnya, seperti Camat Pinang Belapis, Khairil Amran pada tahun ini telah memasuki batas usia pensiun. Kalaupun tetap diangkat tidak mungkin, kita usulkan Pjs kades kedua kalinya," pungkasnya. [nat]