Usai proses pemilihan umum tahun 2024 nanti, calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Kepala Daerah Diminta Mendagri Percepat Pencairan THR dan Gaji ke-13
- KPU Sumut Terima Bacalon DPD Mantan Koruptor
- Dewan Pers Fasilitasi Pembentukan SOP Penyelesaian Kekerasan Seksual di Perusahaan Media
Baca Juga
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa kepada para wartawan Senin (29/5).
Saan menjelaskan, pejabat publik harus melaporkan hartanya secara terbuka dan transparan sebagai pertanggungjawaban pejabat publik. Dengan demikian, wajib bagi setiap caleg terpilih menyetorkan LHKPN ke lembaga antirasuah.
"Problem-nya waktu itu caleg menyerahkan LHKPN, tetapi sekarang kan caleg terpilih harus bikin LHKPN," jelas Saan dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Selain itu, Saan juga menekankan bahwa setiap pejabat publik harus melaporkan LHKPN secara riil, transparan, secara apa adanya. Artinya, tidak ada yang disembunyikan dan tidak ada yang dilebihkan.
Politisi Nasdem itu mengingatkan para wakil rakyat terpilih tertib melaporkan LHKPN. Meski demikian, ia mengakui hingga saat ini pihaknya belum menentukan rapat bersama KPU soal syarat baru LHKPN.
”Dari awal kita memang meminta agar para anggota DPR terpilih, untuk memenuhi laporan LHKPN. Jadi harus," pungkas Saan.
- KLH Siapkan Rp 1,3 Triliun Untuk Daerah Atasi Limbah Medis
- Tolak RUU Kesehatan, 5 Organisasi Kesehatan Bengkulu Gelar Aksi Damai
- THR ASN Full, Tukin Cuma Cair 50 Persen