RLMO. Calon kepala daerah diimbau tidak mencantumkan nama dan gambar presiden serta wakil presiden pada alat peraga kampanye Pilkada Serentak 2018.
- Jumat Lusa, Mudah-mudahan RUU Terorisme Ketok Palu
- Buyung, Yanto, Sudarman dan Aliantor Nomor Urut 1 Bacaleg Golkar
- Sembilan Calon Komisioner KPU Kaur, Dites Kesehatan
Baca Juga
RLMO. Calon kepala daerah diimbau tidak mencantumkan nama dan gambar presiden serta wakil presiden pada alat peraga kampanye Pilkada Serentak 2018.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, nama dan gambar presiden dan wakil presiden pada alat peraga kampanye akan difasilitasi pihaknya.
"Desain dan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU tidak boleh memuat foto presiden dan wapres, dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," jelasnya kepada wartawan di Jakarta. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Pelarangan itu berdasarkan Peraturan KPU 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di mana, pasal 29 ayat 3 menyatakan bahwa alat peraga kampanye pasangan calon tidak boleh mencantumkan foto atau nama presiden dan wakil presiden RI.
"Tetapi untuk kepentingan internal parpol tidak dilarang. Yang tidak boleh adalah alat peraga atau desain yang diproduksi atau difasilitasi oleh KPU. Kegiatan internal parpol misalnya untuk rapat parpol, konsolidasi, sepanjang itu bersifat internal," demikian Wahyu.
Masa kampanye Pilkada 2018 sendiri dimulai setelah pengumuman pasangan calon pada 12 Februari. Tiga hari setelahnya, kampanye mulai dilaksanakan di 171 daerah penyelenggara pilkada. [ogi]
- Diduga Menyalahgunakan Anggaran Pilkada, Polri Harus Proses Hukum Anggotanya
- Nasdem: Pemerintah Jangan Bertele-tele Soal Tenaga Honorer K2
- KPU Perjelas Aturan Debat Publik Ketiga