Cabul dan Sodomi Anak Bawah Umur, Dua Warga Seluma Diringkus Polsek Talo

Pelaku AS (43) kasus sodom sebelah kanan dan Pelaku PS (18) kasus pencabulan sebelah kiri
Pelaku AS (43) kasus sodom sebelah kanan dan Pelaku PS (18) kasus pencabulan sebelah kiri

Polres Seluma gelar Konferensi Pers pada Kamis (27/10) siang atas penangkapan dua orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda atas kasus pencabulan dan sodomi anak dibawah umur.


Press release dipimpin Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan dengan didampingi Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan, Kasat Reskrim Iptu. Dwi Haryanto dan Kapolsek Talo Iptu Nofrizal.

Kasus pertama yang diungkap, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur dengan TKP pantai Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo, yang terjadi pada Rabu 17 Agustus lalu. Pelaku berinisial PS (18). Sedangkan, korban berinisial AJ (15).

Kronologis kejadian dijelaskan Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Waka Polres Kompol Tatar Insan, bermula saat korban yang baru pulang usai upacara HUT RI ke 77 di Desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo, diajak pelaku jalan-jalan ke pantai Rawa Indah.

Kemudian pelaku merayu korban untuk diajak berhubungan intim layaknya suami istri. Korban yang menolak ajakan pelaku sempat berupaya melawan namun kalah tenaga, akhirnya dengan leluasa pelaku memperkosa korban.

"Pasca kejadian, pelaku yang sempat kabur berhasil ditangkap di kosannya di Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu," kata Waka Polres.

Sedangkan pada kasus kedua yaitu perbuatan yang dilakukan seorang kakek inisial AS (43) warga Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo terhadap korban inisial FA (11). Modus pelaku mengajak korban memikat burung di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo.

Setelah memasang pemikat burung, pelaku kemudian menciumi korban dan menelungkupkan tubuh korban di atas tikar dan menggagahinya.

"Usai melakukan sodomi, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun dan memberikan burung hasil memikat sebagai hadiah kepada korban," tutup Waka Polres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 76 D dan pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.