Busyet! Waria Ini Sudah Mencuri di 18 TKP

PH (21) warga Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan, saat diamankan beserta dua handphone hasil curian/Ist
PH (21) warga Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan, saat diamankan beserta dua handphone hasil curian/Ist

Saat kamu pergi meninggalkan rumah terutama dalam waktu lama, waspada sejumlah modus pencuri rumah kosong. Saatnya lakukan tindakan pencegahan.


Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, menangkap seorang waria berinisial PH (21) warga Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan. Dia pencuri spesialis rumah kosong.

Diketahui waria ini kerap menggunakan hasil curiannya membeli tuak atau pesta miras. Lantaran tergiur hidup mewah, PH berpindah profesi menjadi pencuri rumah kosong.

Seperti keterangan yang diterima wartawan, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reksrim IPTU Alexander menyatakan tersangka PH selalu bekerja seorang diri.

Hal ini diungkapkan Alex melalui  keterangan pers pada Kamis (1/6) siang. Pelaku ditangkap pada 1 Juni 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.

Proses penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Welfrid BL Tobing.

"Kita mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli handphone hasil curian di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning," ujarnya, Kamis (1/6).

Dia menambahkan, dari tangan tersangka PH didapati 2 Unit handphone hasil curian.

"Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Tersangka mengaku kepada polisi kalau dia baru melakukan aksinya satu kali. Namun, polisi tidak percaya dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, bahwa tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 18 TKP di Wilayah Hukum Polres Lebong.

"Modus tersangka melakukan aksinya dengan mencari target rumah/warung yang tidak ada penghuninya. Kemudian tersangka merusak paksa kunci tumah tersebut dengan pisau milik tersangka dan mengambil barang-barang yang ada di TKP," pungkasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni 1 Unit Handphone Merk VIVO Y91C, dan 1 Unit Handphone Merk OPPO A16.

Adapun TKP Pencurian Sebagai berikut:

1. 1 Unit HandPhone VIVO Y91C, TKP Bongkar Rumah ISKANDAR, Desa Tabeak Kauk.

2. 1 Unit HandPhone XIOMI, TKP Bongkar Rumah JAYA, Desa Mubai.

3. 1 Unit HandPhone NOKIA, TKP Bongkar Rumah PITA, Kelurahan Mubai.

4. 1 Unit HandPhone XIOMI 5X, TKP Bongkar Rumah WINDA, Kelurahan Mubai.

5. 1 Unit HandPhone OPPO A16, TKP Bongkar Rumah SADIR, Kelurahan Manai Belau.

6. 1 Unit HandPhone OPPO, TKP Bongkar Rumah CERI, Kelurahan Mubai.

7. 1 Unit HandPhone XIOMI 4X, TKP Bongkar Rumah ALA, Desa Turan Tiging.

8. 1 Unit HandPhone XIOMI 4X, TKP Bongkar Rumah RISEN, Kelurahan Mubai.

9. 1 Unit HandPhone XIOMI, TKP Bongkar Rumah ANJAS, Kelurahan Mubai.

10. 1 Unit HandPhone OPPO A16 warna biru, TKP Pencurian Korban YOGA, Desa Tanjung Bunga.

11. 1 Unit TOA MASJID TKP Kelurahan Mubai.

12. 4 buah Tabung Gas LPG 3kg, TKP Bongkar Rumah NODA, Kelurahan Mubai.

13. Uang Tunai Rp 900.000,-, TKP Bongkar Rumah RINA, Kelurahan Mubai.

14. 1 Unit Blender, TKP Bongkar Rumah TATI, Desa Pungguk Pedaro.

15. 2 Kaleng Padi, TKP Bongkar Rumah MAK TYAS, Desa Karang Tinggi.

16. 2 Kaleng Beras, TKP Bongkar Rumah ATOT, Kelurahan Mubai.

17. 1 Unit Kompor Gas + Tabung Gas 3kg, TKP Bongkar Rumah MAK ALDO, Desa Karang Tinggi.

18. Uang Tunai Rp. 120.000,- + Tabung Gas 3 Kg, TKP Bongkar Warung MAK PITA, Kelurahan Mubai.