Buronan Penggelapan Cangkang PT BIO Menyerahkan Diri

Cecep Wahyu DPO Penggelapan Cangkang PT BIO (baju putih)/RMOLBengkulu
Cecep Wahyu DPO Penggelapan Cangkang PT BIO (baju putih)/RMOLBengkulu

Cecep Wahyu yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin sore (13/9) menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.


Menurut pantauan di lokasi, Cecep Wahyu merupakan DPO atas kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh rekan kerjanya terkait jual beli cangkang  di PT BIO Desa Pondok Kelapa Jalan Lintas Utara KM 9 Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu Sri Tatmala Wahanani  ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan putusan MA Nomor 387 K/Pid/2018 Cecep Wahyu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Dimana perkara ini, tersangka telah dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

“ Berdasarkan kasasi putusan mahkamah agung bapak (Cecep Wahyu) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara,” Sri Tatmala Wahanani 

Kendati telah menyerahkan diri, Cecep Wahyu saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejari Bengkulu guna keterangan lebih lanjut.

Diketahui saat ini sebelumnya,kasus tersebut berawal pada tanggal 21 Desember 2012 PT BIO NUSANTARA TEKHNOLOGI dan PT PANCA MAKMUR BERSAMA membuat kontrak jual beli cangkang yang tertuang dalam surat Perjanjian jual beli cangkang dengan nomor Surat : 083/BNT/PMB/CKG/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012.

Namun setelah kontrak berjalan selama 1 tahun, pengiriman cangkang tersebut sempat berhenti, sehingga pihak PT.PANCA MAKMUR melakukan pengiriman surat permintaan agar PT.BIO NUSANTARA melakukan pengembalian uang sisa pembayaran cangkang yang belum dikirim berdasarkan kontrak.

Setelah adanya surat tersebut terdakwa menceritakan permasalahan tersebut kepada atasan terdakwa yaitu Cecep Wahyu selaku Wakil General Manager PT.Bio pada waktu itu, kemudian saksi memberkan solusi dengan cara agar terhadap cangkang tersebut dijualkan kepada kenalannya yaitu PT. SANTYAKI. 

Selanjutnya terdakwa selaku Kepala Departemen Pemasaran/Marketing di PT BIO dan saksi Cecep Wahyu selaku DGM Komersil dan HRD, menjual cangkang milik Perusahaan PT BIO NUSANTARA TEKHNOLOGI ke Perusahaan lain selain yang tertuang di dalam kontrak Perjanjian Penjualan cangkang yaitu PT.SANTIAKY yang merupakan kenalan saksi Cecep Wahyu.

 Lalu Cecep menjual cangkang milik PT. BIO NUSANTARA TEKHNOLOGI ke PT SENTYAKI tanpa menggunakan kontrak adalah sebesar Rp. 400/kg X 8402 Ton = Rp.3.360.800.000,- lalu terdakwa mengembalikan kerugian kepada PT PANCA melalui rekening terdakwa sebesar Rp. .520.600.000,- di karenakan Kontrak PT BIO dengan PANCA hanya terpenuhi 1.598 Ton, jadi ada kekurangan Pengambilan cangkang dari PT PANCA ke PT BIO sebesar 8402 Ton X 300,-/kg = Rp- D 0.600.000,- (sudah di kembalikan oleh terdakwa). 

Selanjutnya dari selisi hasil Penjualan Cangkang ke KENTYAKI keuntungan yang diperoleh adalah Rp.100 X 8420 Ton vaitu sebesar Rp. 834.221.000,- 34 barang, yang yang dilakukan oleh orang nge sama rar har wAn ROSIT JOKO SANTOSO. Kemudian uang tersebut oleh terdakwa dibagi dua.