Bupati Kaur Lismidianto, menyerahkan secara simbolis 719 sertifikat tanah kepada masyarakat desa di Kabupaten Kaur.
- Tiga Tersangka Ilegal Logging Dilimpahkan Ke Jaksa
- Harga Pangan Diklaim Terkendali Selama Ramadan
- Sudah Pindah Tugas Ke Provinsi, Dua Kabag Masih Terima Gaji Dan TPP Dari Lebong
Baca Juga
Penyerhaan sertifikat tersebut bersama kementrian agraria di kantor badan pertanahan Nasional perwakilan Kabupaten Kaur.
Pembagian sertifikat tersebut, agar warga bisa memiliki hak tanah secara sah dan terhindar dari konflik dan sengketa.
"Dalam hal ini kita berupaya agar masyarakat berhak dan terhindar dari masalah sangketa dan konflik tanah," ucap Lismidianto, Senin (13/12).
Ada dua desa yang langsung menerima sertifikat pada hari ini secara simbolis yaitu. Desa Suka Jaya dan Desa Kedataran.
"Beberapa desa yang mewakili diantaranya Desa Suka Jaya dan Desa kedataran yang kita kasih sertifikat hari ini secara langsung/simbolis, dan nanti akan dilanjutkan pembagiannya oleh pihak BPN sendiri" lanjut Lismidianto.
Selain itu Bupati juga berharap sertifikat tersebut bisa bermanfaat, dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan ekonomi.
"Semoga dengan adanya sertifikat ini, warga bisa menggunakannya dengan baik" tutup Lismidianto. [Oksen]
- Bupati Kopli Bakal Terima Penghargaan UHC Dari Wakil Presiden
- Selama Lebaran, Posko Pengaduan THR 2021 Nihil Laporan
- Petasan Tetap Dilarang Polisi Meski Dijual 'Barbar' di Lebong