Buntut Tersinggung Di Tempat Hiburan, Dua Oknum Wartawan Online Jadi Korban Pengeroyokan

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum IPDA Trio Hendra Saputra dalam jumpa pers/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum IPDA Trio Hendra Saputra dalam jumpa pers/RMOLBengkulu

Empat orang ditangkap usai terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan dua oknum wartawan online berinisial RS (33) dan JI (30) asal Kabupaten Bengkulu Utara, babak belur.


Keempat tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial CS (41) warga Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, AS (22) warga Tambang Saweak Kecamatan Pinang Belapis, DS (22) warga Lokasari Kecamatan Lebong Utara, dan RS (22) warga Lokasari Kecamatan Lebong Utara.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum IPDA Trio Hendra Saputra mengungkapkan, berdasarkan interogasi korban kejadian berawal pada tanggal 3 Februari 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban RS dan JI sedang duduk diteras depan karoeke Dhuraring yang terletak di Desa Suka Mergo Kecamatan Amen. Lalu, 15 menit kemudian CS keluar room dan terjadinya cekcok mulut dengan korban.

"Lalu tidak lama kemudian, teman-teman tersangka langsung keluar dari room karoeke dan langsung melakukan pengeroyokan kepada pelapor dan korban," ujar Trio dalam jumpa pers di Mapolres Lebong, Senin (14/2).

Dia menyebutkan, atas kejadian tersebut RS mengalami luka dibagian kepala hingga bocor dengan 26 jahitan dan JI mengalami luka tangan di bagian kiri dengan luka 6 jahitan.

"Masih ada beberapa terduga pelaku masih dalam pengejaran karena kabur," tambah Trio.

Untuk motifnya sendiri, sambung Kanit, adanya ketersinggungan di tempat hiburan antara pelaku dan korban. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 botol minuman merek malaga warna hijau tua, dan 2 botol minuman merek anggur merah. Botol tersebut digunakan tersangka untuk memukul kepala korban.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dengan ancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," tuturnya.

Kapolres saat mengangkat barang bukti yang diamankan di lokasi

Sementara itu, tersangka CS saat dimintai keterangan mengatakan, kejadian itu terjadi spontan. Tidak ada dendam antara pelaku dan korban.

"Di karoeke itu kami keluar. Korban (sedang) duduk diluar rame-rame (ramai-ramai). Waktu saya permisi. Mereka bilang "Apa"?. Saya tidak menanggapi. Karena ada barang tinggal di room, saya kembali lagi," ungkapnya.

Hanya saja, saat di lokasi ia merasa ditantang oleh korban, yang membuat rombongannya naik pitam. 

"Waktu saya keluar saya pas pasan pandangan. Terus dia bilang "Apo yang kau tengok-tengok". Lalu saya jawab "Apa masalahnya. Kalau saya ada salah saya minta maaf". Terus dia jawab "Tidak ada masalah. Tapi yang jelas saya tidak senang dengan kamu". Begitu kronologisnya (versi tersangka)," ungkapnya.

Atas dasar itulah, ia tidak merasa senang dengan ucapan korban dan langsung melakukan pengeroyokan.

"Saya minum. Tapi masih stabil. (Saya terpancing) karena dia berdiri diatas motor dan menantang saya," tutupnya.

Para tersangka saat digiring petugas