Buntut Selingkuh, Warga Seluma Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku saat di interogasi penyidik Polsek Talo/RMOLBengkulu
Pelaku saat di interogasi penyidik Polsek Talo/RMOLBengkulu

Polres Seluma melalui Polsek Talo mengamankan KH (46) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Suka Bulan Kecamatan Talo Kecil dan seorang pria berinisial SU (46) petani warga Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas.


Keduanya diamankan saat bersembuyi diikontrakannya yang terletak di Desa Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan, Sabtu (9/7) sekitar jam 04.00 Wib dini hari atas dugaan perselingkuhan.

Dikatakan Kapolsek Talo, Iptu Noprizal, bahwa keduanya baik KH maupun SU masing-masing sudah mempunyai suami dan istri yang sah dan penangkapan terhadap kedunya berdasarkan laporan dari suami sah KH.

Kronologis kejadian terjadi pada Sabtu Malam (2/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Bermula saat istri pelapor, yakni KH pergi dari rumah tanpa seizin suaminya (pelapor) bersama SU dan sudah dua hari tidak pulang kerumah. 

"Suaminya melaporkan ke pihak kami dan telah dilakukan penyelidikan, istrinya sudah menikah siri dengan laki-laki berinisial SU (46) warga desa air melancar, dan untuk sementara ini kedua pelaku dijerat Pasal 279 ayat (1) atas kasus dugaan tindak pidana menikah tanpa izin suami/istri sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," jelas Kapolsek, kemarin (11/7). 

Sementara itu, menurut keterangan KH saat diinterogasi penyidik Polsek Talo mengakui perbuatan yang dilakukan dirinya lantaran suami sahnya tidak bertanggung jawab dan tidak pernah lagi menafkahi lahir dan batin. 

"Dia sudah tidak betanggungjawab dan tidak pernah lagi menafkahi, sudah satu tahun lebih ini SU yang menafkahi aku," pungkasnya.