Kepolisian Resort Kaur Polda Bengkulu menetapkan GA oknum Kepala desa (Kades) Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Ijazah strata satu (S1).
- Dituntut 2,6 tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Ajukan Pledoi
- Banyak Kejanggalan, Kapolres Lebong Tegaskan Ada Calon Tersangka Kasus Mafia Tanah
- KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka OTT Di Bengkulu Selatan
Baca Juga
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono menyampaikan, bahwa setelah menerima laporan yang disampaikan oleh masyarakat beberapa waktu yang lalu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, bahwa GA Kepala desa Tanjung Aur 2 memang terbukti melakukan pemalsuan dokumen Ijazah.
Setelah semua dirasa cukup dan lengkap, akhirnya GA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun demikian saat ini tersangka belum dilakukan penahanan oleh Polres Kaur.
”Dari hasil penyelidikan dan juga gelar perkara yang kami lakukan Kades Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Kaur.
Penetapan ini setelah penyidik Polres Kaur, melakukan berbagai pemeriksaan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
Sejauh ini, penyidik Polres Kaur masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam membantu GA membuat dokumen palsu tersebut.
”Saat ini kami masih melakukan pengembangan," sampai Kapolres Kaur.
Untuk diketahui, Ijazah palsu tersebut digunakan oleh GA untuk mencalonkan diri sebagai Kepala desa tahun 2021 yang lalu, dan dirinya memenangkan Pilkades tersebut.
- Dugaan Perzinahan Oknum Pejabat Mulai Digarap, Terlapor Diperiksa
- Terlibat Dugaan Korupsi DAK Pendidikan, Satu Persatu Kepsek Diperiksa
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu