Keretakan rumah tangga di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, cukup tinggi. Dalam tahun ini saja, Januari-November terdapat 10 ASN yang menggugat cerai pasangannya.
- Mutasi Pejabat Enam Bulan Setelah Dilantik Boleh Tanpa Izin Mendagri
- Penjelasan Bupati Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pemkab Lebong
- Sisa Anggaran TPP ASN Pemkab Lebong Rp 12 Miliar
Baca Juga
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA), Wince Damayanti menyebutkan, dari 10 ASN itu 8 diantaranya perempuan. Sedangkan, dua lagi ASN berstatus laki-laki.
"Penggugat mayoritas dari perempuan yang berstatus ASN. Dari jumlah itu, 8 orang perempuan dan 2 orang laki-laki," ucapnya, Kamis (24/11).
Dia menjelaskan, kesepuluh ASN ini 7 tersebar di OPD, 1 bertugas di Satuan Pendidikan Dikbud, dan 2 dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong.
"Faktonya beragam. Kalau 8 ASN perempuan menggugat karena nafkah. Kalau 2 ASN laki-laki karena ketidakharmonisan lagi," ucapnya.
Dia juga mengutarakan, seluruh ASN itu tidak sertamerta langsung disetujui gugatannya. Namun, akan dimediasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan rekomendasi dari Bupati Lebong, Kopli Ansori selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Lebih jauh, ia mengutarakan, rekom dari PPK penting sebagaimana Surat Edaran (SE) BKN Nomor 48 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
"Dalam proses rekomendasi ada 3 orang. Ini juga sebagai syarat untuk dibawa ke pengadilan," pungkasnya.
- Material Proyek Di Bengkulu Selatan Ganggu Pengguna Jalan
- Perbup Pilkades Final, Panitia Tingkat Kabupaten Segera Dibentuk
- Yuli Sasman Pimpin MUI Kaur Hingga 2028, Sekda Minta Sukseskan Program Pelajar Berseri